Karena Pemberitaan Dugaan Korupsi Wartawan LasserNewsToday.Com Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 20 November 2018
SIMALUNGUN, RIAUPUBLIK.COM-- Hanya karena pemberitaan atas adanya dugaan proyek ‘Korupsi’ senilai Rp. 9,1 Miliar di Pemkab Simalungun, Terdakwa Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap dituntut JPU Selama 6 Tahun Penjara, Senin (19/11/2018).

Ironis dan penuh kejanggalan, niat hati ingin membongkar adanya kasus dugaan korupsi untuk membantu penegak hukum di Negara ini, Marsal malah dipenjara. Hal tersebut berawal saat Marsal membagikan link pemberitaan adanya dugaan Kasus ‘Korupsi’ Proyek RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar yang diduga melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih dan Oknum DPRD Elias Barus, lalu memposting link berita tersebut ke laman Facebook miliknya.

Terdakwa korban Kriminalisasi pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang juga Pimpinan Media Online LasserNewsToday.com akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, Provinsi Sumatera Utara selama 6 (enam) tahun penjara.

Sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Dedi Candra Sihombing SH, Senin (19/11/2018) pada persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Nasution SH, menurut Marsal terkesan penuh kejanggalan, karena pembacaan sidang tuntutan tersebut sempat molor sampai berjam-jam akibat JPU masih membuat tuntutan di kantornya.

Akhirnya sidang tuntutan dimulai pada pukul 17.00 WIB yang langsung dibacakan oleh JPU Dedi Candra Sihombing SH dan JPU membacakan tuntutan dengan ancaman penjara selama 6 (enam) tahun didepan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Abdul Nasution SH dan rekan hakim anggota lainnya. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan kepada terdakwa untuk melakukan permohonan.

Lalu terdakwa Mara Salem Harahap langsung berdiri dan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar membuat putusan yang berkeadilan buat saya sebagai terdakwa dan sebagai Insan Pers,” ucap Terdakwa.

Sidang pun ditunda minggu depan untuk Pledoi dari Penasehat hukum terdakwa.

Pengacara terdakwa Daulat Sihombing SH MH mengatakan, kepada wartawan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun tidak sesuai dengan logika pikiran dan logika hukum.

“Saya menduga tuntutan ini adalah tuntutan pesanan dari pihak terkait yang merasa gerah dengan sikap kritis terdakwa yang selalu membuat berita kritikan terhadap kinerja Bupati Simalungun dan kinerja Kapolres Simalungun. Sedangkan dituntut setahun saja kita masih keberatan, kita tunggu saja sidang vonis nya nanti. Masih ada upaya hukum lainnya,” ucap Daulat Sihombing yang juga sebagai Ketua Sumut Watch ini.

Terdakwa Mara Salem Harahap ketika dimintai komentarnya mengatakan, bahwa tuntutan yang dibacakan JPU tadi menurutnya adalah tuntutan pesanan.

“Saya membantu negara untuk mengembalikan kerugian Negara akibat Kasus ‘Korupsi’ RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar saja bisa dituntut JPU selama 6 (enam) tahun penjara, akibat hanya membagikan link berita kasus ‘Korupsi’ RSUD Perdagangan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Marsal.

Lanjut Marsal menuturkan, Padahal sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut yang merugikan keuangan APBD Simalungun sebesar Rp. 151.000.000.

“Anehnya lagi, sebelumnya terdakwa kasus ujaran kebencian di tuntut oleh JPU Cristianto SH hanya 1,6 tahun penjara. Di Kejaksaan yang sama dan Kajarinya juga orang yang sama. Ada apa dengan JPU dan Kejari Simalungun ini?” ucap Terdakwa.

Terdakwa Mara Salem Harahap juga menambahkan, bahwa dari awal kasus yang menimpanya ini sudah penuh kejanggalan, Kapolres Simalungun menetapkan dirinya menjadi terdakwa pada tanggal 4 Juni 2018, sementara Audit BPKP Sumut pada tanggal 18 Mei 2018 sudah menemukan kerugian sebesar Rp. 151.000.000 akibat kekurangan Volume pada proyek RSUD tersebut.

“Berarti berita ‘Korupsi’ RSUD Perdagangan tersebut benar dan tidak bohong,” kata Marsal.

Menurut Marsal, bahwa pihak Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun terkesan memaksakan kasusnya ini untuk disidangkan.

“Saya menduga tuntutan ini pesanan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan dan Bupati Simalungun JR Saragih yang juga sebagai tersangka Kasus Legalisir Palsu yang sampai saat ini tidak ditahan oleh Poldasu yang kerap saya soroti dan saya beritakan,” ujar Marsal mengakhiri.








Sbr: Lensawarga.Com

Related

Hukrim 1550111752995736997

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item