Ungkap Kasus Peredaran Narkoba,BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 02 Oktober 2018
KEPRI, RIAUPUBLIK.COM-- Empat orang pria tersangka yang menjadi kurir narkoba kembali terciduk dan saat ini menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri,dihadirkan pada konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.093,91 gram dari 3 LKN yang berbeda,Selasa (02/10/2018).

Keempat tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus untuk meloloskan barang haram tersebut.Terbukti telah berulangkali mereka melakukan hal tersebut dan mendapatkan upah yang bervariasi besarannya.

Dari pengakuan para tersangka, keempatnya pernah lolos saat mencoba menyelundupkan narkotika.Bahkan mereka berdalih pembayaran upah yang diterimanya untuk biaya berobat orang tua dan keluarganya serta untuk biaya pendidikan anak.

Keberanian mereka untuk menjadi kurir narkotika tergolong nekat.Buktinya,tersangka berinisial M (26) warga negara malaysia dengan nekat memasukkan sabu seberat 239 gram kedalam perut dibalut dengan lakban yang dikeluarkan melalui anus.Tersangka M ditangkap di pelabuhan internasional Harbour Bay dengan pemeriksaan X-ray.M mengaku mendapatkan upah sebesar 1000 RM atau di perkirakan sekitar 3,5 juta rupiah,dan M telah 4 kali berhasil meloloskan barang tersebut.

Lain halnya dengan LKN kedua dengan tersangka inisial S (30) dan I (40) yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.024 gram.Kedua tersangka dengan dibantu oleh seorang Capten kapal ferry jurusan Batam-Malaysia,telah 9 kali melakukan aksinya yang pada akhirnya tertangkap.Pengakuan tersangka,mereka mendapatkan upah 2,5 juta sampai 3 juta perkilonya apabila mereka berhasil meloloskan sabu tersebut.Menurut informasi yang didapatkan,sang Capten dan pemilik barang kini telah diamankan dan diperiksa di Mapolda Kepri.

Kabid Berantas dan Penindakan BNNP Kepri Bubung Pramiadi menyampaikan, dengan tertangkapnya tersangka dan kapten kapal Ferry ke Malaysia telah membuktikan aparat penegak hukum untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan lebih teliti lagi guna menghindari penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah Kepri khususnya.


Dan LKN yang terakhir dengan tersangka berinisial R (35) dengan barang bukti sabu seberat 967 gram.Tersangka R ditangkap pada tanggal 01 september 2018 di pinggir jalan Pattimura seberang SPBU Kabil Kecamatan Nongsa.Kini keempat tersangka meringkuk dan memakai seragam yang lazim digunakan para tahanan.

“ Dengan tertangkapnya para tersangka , maka perlu dilakukan pemeriksaan yang lebih ekstra disetiap kapal baik penumpang maupun Nahkoda guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, “tutup Bubung.






Pewarta  : Handes/Dewi

Related

Hukrim 1252250653815192439

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item