Tangkapan Besar, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko: 4Tersangaka Bersama Barang Haram 38Kg Sabu, 68Rb Butir Extasi Digagalkan Tim Beredar

Kamis, 25 Oktober 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Setidaknya dari 4 tersangka, polisi mengamankan sebanyak 38 kg sabu dan 68.000 butir pil ektasi.


Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM dalam press realease, Kamis (25/10/2018) di halaman Mapolda Riau menjelaskan, ada 2 tersangka diamankan Polresta pekanbaru yakni MK dan MS. Sedangkan Ditres Narkoba Polda Riau mengamankan dua tersangka yakni FZ dan RA.

"Ini merupakan hasil pengungkapan narkoba yang cukup besar di wilayah Riau. Kita berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram ini di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Dumai, Pekanbaru tepatnya Jalan Arifin Ahmad dan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," terang Kapolda.

Menurut Kapolda, dari penangkapan ini terdapat modus baru yang dilakukan oleh pelaku narkoba. Yakni menggunakan kemasan teh berwarna hijau yang lain dari barang bukti yang sebelumnya pernah ditangkap. Selain itu menggunakan kemasan produk makanan jenis abon ikan yang memang belum pernah diamankan di wilayah Riau.

"Untuk kemasan abon ikan ini kita pastikan bukan diproduksi di Riau. Kita sinyalir ini pelaku merupakan jaringan terbesar di Indonesia," katanya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Drs Hariyono menjelaskan, pihaknya  mengungkap tiga kasus yang berbeda. Pertama, pengungkapan jaringan wilayah Dumai dimana pihaknya meringkus pelaku RM dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 2 kali menjalankan aksi ini. Aksi pertama pelaku diupah sebesar Rp 25 juta dengan jumlah narkoba yang cukup besar. Ini jaringan terputus," bebernya.

Sementara, TKP kedua yakni di Pekanbaru, tepatnya di Jalan Arifin Achmad dengan tersangka FZ. Dari tangan FZ polisi mengamankan 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Modusnya, pelaku yang datang dari wilayah Medan, Sumut sesampai di terminal Akap Payung Sekaki kemudian dijemput oleh orang yang tak dikenal,  kemudian dibawa mutar-mutar Pekanbaru menggunakan sepeda motor.

"Sementara, mobil ditinggal dengan keadaan mesin harus menyala. Nah saat itulah, pelaku lain  memasukkan narkoba ke dalam mobil jenis Camry yang dikendarai FZ," paparnya.

Menurut keterangan tersangka FZ, dirinya tidak kenal dengan orang yang memasukkan narkoba tersebut ke mobil.

"Ini jaringan terputus, sehingga kita sulit melakukan pengembangan lagi. Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pekerjaan ini," terang Hariono.

Narkoba yang rencananya dibawa FZ ke Jakarta ditemukan di dalam mobil Toyota Camry B 8989 DV oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau pada 15 Oktober 2018 sekira pukul 21.10 Wib di Pos Polisi Jl Arifin Ahmad Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Hasil pengecekan, ditemukannya 2 buah tas besar pada bagian bagasi mobil yang sudah dimodifikasi dengan sekat sehingga tidak terlihat (1 tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli berisi ekstasi sebanyak 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang serta 1 tas hitam besar berisi 20 bungkus besar sabu).

Sebelumnya, Rabu 10 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 Wib Ti Unit 3 Subdit II dipimpin Kompol Jonewal SE mendapat informasi bahwa tersangka RA sering membawa sabu dari Sei Pakning. Selanjutnya Tim Unit 3 Subdit II melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 07.00 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA pada saat membawa tas ransel menuju ke mobil miliknya.

Saat itu disita barang bukti narkotika dari tersangka RA berupa 5 bungkus plastik besar merek Guanyingwang warna hijau berisi sabu, 1 unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah hati, 1 unit mobil Avanza BM 1351 QW dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Ketika di interogasi tersangka mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari temannya yang bernama Rambu (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Riau untuk pemeriksa lebih lanjut.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo MM menjelaskan, dari barang bukti yang disita dari tersangka FZ bisa mencegah penyalahgunaan terhadap 100.000 orang, dan mencegah penyalahgunaan ekstasi sebanyak 50.000 orang. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka RA bisa mencegah pengguna sabu sebanyak 25.000 orang. (*)



Related

Pekanbaru 8247674367173664060

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item