Tingkatkan Mutu Pendidikan Menuju Pelalawan Emas

Adventorial, Rabu 12-10-2018
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.COM-- Habis gelap terbitlah terang, begitulah ibaratnya salah satu program unggulan bupati pelalawan, HM Harris, yaitu menjadikan masyarakat kabupaten Pelalawan memilki Sumber daya Manusia yang berkualitas dan para pemuda yang berdaya saing menuju pelalawan cerdas.
Program unggulan pelalawan cerdas yang telah dilaunching pada tahun 2013 lalu, dalam perkembangannya saat ini telah mampu mengubah mindset setiap warga pelalawan. Bahwa kabupaten pelalawan harus keluar dari kondisi kebodohan dan menyongsong calon calon putra daerah yang unggulan demi bakti kepada nusa dan bangsa.
Sejalan dengan itu, demi pencapaian program pelalawan cerdas yang merata dan adil. Melalui pendidikan gratis 12 tahun  adalah solusi yang tepat untuk menerangi negeri tuah negeri seiya sekata ini.

Pendidikan gratis 12 tahun telah tertuang dalam peraturan daerah(perda) No 13 tahun 2013 dan dituangkan pula dalam peraturan bupati(perbup) No 13 tahun 2013, tentang pendidikan gratis.
Ditemui Riaupublik. com, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Drs. H Saparuddin di Ruangannya, Senin (10/10/2018), memaparkan perihal program masa depan kabupaten pelalawan tersebut.

Program Pelalawan cerdas melalui pendidikan gratis 12 tahunnya merupakan salah satu program utama yang dapat dijadikan sebagai pondasi untuk menciptakan masyarakat mandiri. Dan program ini juga sudah dituangkan dalam visi dan misi Kabupaten Pelalawan.
Oleh sebab itu secara kontinuitas dan berkesinambungan pemkab Pelalawan menggalakan program tersebut. Yaitu Dengan meringankan beban masyarakat dari sisi financial dan lainnya yang dapat memberikan dampak positif bagi semua masyarakat sehingga dapat terwujud masyarakat mandiri.

"Ada 3 poin penting agar pendidikan gratis ini tepat sasarannya," kata Kadisdik. Poin pertama yakni Siswa tidak dipungut uang pembangunan fisik sekolah seperti uang pembangunan kelas, mushalla, laboratorium, toilet dan lain sebagainya. Pokoknya, apapun bentuk pembangunan fisik di sekolah, siswa tidak akan dikenakan biaya."Pungkasnya.

Untuk poin kedua yakni buku Lembar Kerja Siswa (LKS) atau buku pelajaran. Mulai dari tingkat SD hingga SMA/sederajat, siswa tidak dikenakan biaya untuk membeli buku. Karena itu, pihak sekolah tidak akan menjual LKS atau pun buku pelajaran karena telah dianggarkan dalam APBD. Apalagi buku pelajaran itu dirancang untuk dua tahun, dan sekarang masih dalam proses pelelangan.

Sedangkan untuk Poin ketiga yaitu pemberkasan atau verifikasi. Artinya, siswa dalam hal ini akan mendapatkan kebutuhan sekolah berupa sepatu, kaos kaki dan seragam sekolah atau disebut full gratis. Namun full gratis ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan golongan tak mampu saja, papar Kadisdik Saparuddin.
Ditambahkan oleh keterangan Bupati HM Harris terkait pendidikan gratis, yang memperoleh pendidikan gratis sesuai Perbup Nomor 13 tahun 2013 pasal 8 tentang kriteria pembebasan pungutan disebutkan bahwa ada dua point yang termaktub di situ. Point pertama yakni peserta didik yang kurang mampu adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang dikategorikan mendekati miskin, miskin dan sangat miskin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 28 tahun 2010 atau sesuai peraturan lain yang berlaku.

Sedangkan pada point yang kedua terkait kriteria itu adalah peserta didik yang berprestasi. Artinya, para siswa yang memiliki potensi serta prestasi dalam bidang olahraga, seni, akademik dan bidang lainnya yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Pelalawan.

Setelah melakukan pematangan terhadap program Pendidikan gratis, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pendidikannya juga melakukan pemantapan sumber daya manusia tenaga honorer.
"Kami juga sudah meningkatkan kuantitas, kapasitas serta kualitas tenaga guru honorer yang disekolahkan dengan menggandeng UNRI dan Universitas Terbuka yang berguna untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mencerdaskan anak bangsa yang harus terus diwujudkan demi tercapainya sumber daya manusia yang berkualitas dan dan berdaya saing," kata Kadis Pendidikan.

Kadisdik juga menegaskan sanksi-sanksi yang dikenakan kepada orang tua siswa jika tidak mengantarkan anaknya ke Sekolah, padahal pemerintah sudah menyediakan segala keperluan anak untuk belajar.

"Tidak ada lagi alasan orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya hingga ke tingkat SMA. Sanksi yang akan kami berikan adalah tidak diberikan administrasi kartu Manohara dan sanksi lain, misalnya, tidak melayani surat menyurat di kantor desa atau sanksi administrasi lain," tegasnya

Program unggulan Bupati Pelalawan yakni program Pelalawan Cerdas merupakan upaya Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan memperkuat penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). (adv/PYg)

Related

Pelelawan 7818294013636759178

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item