BAWASLU RIAU GELAR SIDANG PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

Jumat, 14 September 2018
 :Sidang di Pimpin okeh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis Rusidi Rusdan dan Hasan.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Jum'at (14/9/2018) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang 
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu di jalan Adisucipto, Pekanbaru.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 Wib, Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini.  Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor)  Salah seorang Bakql Calon DPD Daerqh Pemikihan Riau merasa dilakukan tidak adil oleh KPU, Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada dia, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.

Pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.

KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun.

Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.

Dalam kasus ini, Majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan di Tindak Lanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.




(***)

Related

Pekanbaru 5686078575936902562

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item