Wweeiii... Sadis Bahh. Tiket Parkir Motor Hilang, Komplek Ruko PMC Denda Rp 27.000
https://www.riaupublik.com/2018/08/sadie-tiket-parkir-motor-hilang-komplek.html
Selasa, 28 Agustus 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--seorang warga pengguna jasa parkir di Komplek Ruko Pemuda City Wall Pekanbaru bernama Iroy cukup kaget ketika mengetahui denda parkir yang harus dibayarnya saat ia kehilangan tiket parkirnya pada hari Senin (27/08/2018) Malam, saat mengenjungi temanya di dalam areal Komplek PCW, ia harus membayar hingga Rp 27 Ribu.
"Masa sudah parkirnya bayar, tiketnya nggak ketemu terus disuruh ganti Rp 25 ribu ditambah biaya parkir Rp 2 ribu total 27 Ribu, padahal sy sudah tunjukkan STNK, dan KTP, kecuali saya tak bisa tunjukkan surat-surat kendaraan, bolehlah," ungkap pengendara motor kepada RPC, Senin (27/08/2018).
Ditambahkannya, uang administrasi untuk selembar tiket parkir yang hilang tersebut cukuplah mahal, "Mending kehilangan kunci hotel, kan dia harus cetak yang baru, ngerti saya, ini selembar kertas kecil hilang harus bayar segitu," tambahnya.
Meski kesal, tetap membayar denda yang dibebankan kepadanya, namun setelah ia beranjak pergi, barulah tiket parkir yang dimilikinya ketemu saat mengecek bagian bawah jok sepeda motor Vario.
Menurut Pengendara Vario, hal yang dialaminya ini merupakan bentuk pungutan liar (Pungli), ketika pemerintah sibuk mengkampanyekan pemberantasan Pungli, malah Pungli masih saja terjadi, bahkan di tempat elit sekelas bangunan Komplek Ruko Pemuda City Walk Jalan Pemuda Kota Pekanbaru (Riau)
Sementara Itu Saat Di Konfirmasi Pihak Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru kaget saat ditanyakan terkait adanya denda tiket parkir yang hilang sebesar Rp 27 Ribu di PCW Pekanbaru.
Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Sebab setiap pungutan pajak parkir harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Meraka tidak bisa seenaknya menetapkan tarif parkir sendiri, termasuk denda tiket hilang, itu dasarnya apa,"kata Kadis.
Terkait adanya keluhan tersebut, kadis mengaku akan menurunkan petugasnya ke lokasi. Pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan tanyakan ke mereka denda ini mereka berlakukan apa dasarnya, mereka tidak bisa seenaknya, harus izin Walikota dulu,"paparnya. R07
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM--seorang warga pengguna jasa parkir di Komplek Ruko Pemuda City Wall Pekanbaru bernama Iroy cukup kaget ketika mengetahui denda parkir yang harus dibayarnya saat ia kehilangan tiket parkirnya pada hari Senin (27/08/2018) Malam, saat mengenjungi temanya di dalam areal Komplek PCW, ia harus membayar hingga Rp 27 Ribu.
"Masa sudah parkirnya bayar, tiketnya nggak ketemu terus disuruh ganti Rp 25 ribu ditambah biaya parkir Rp 2 ribu total 27 Ribu, padahal sy sudah tunjukkan STNK, dan KTP, kecuali saya tak bisa tunjukkan surat-surat kendaraan, bolehlah," ungkap pengendara motor kepada RPC, Senin (27/08/2018).
Ditambahkannya, uang administrasi untuk selembar tiket parkir yang hilang tersebut cukuplah mahal, "Mending kehilangan kunci hotel, kan dia harus cetak yang baru, ngerti saya, ini selembar kertas kecil hilang harus bayar segitu," tambahnya.
Meski kesal, tetap membayar denda yang dibebankan kepadanya, namun setelah ia beranjak pergi, barulah tiket parkir yang dimilikinya ketemu saat mengecek bagian bawah jok sepeda motor Vario.
Menurut Pengendara Vario, hal yang dialaminya ini merupakan bentuk pungutan liar (Pungli), ketika pemerintah sibuk mengkampanyekan pemberantasan Pungli, malah Pungli masih saja terjadi, bahkan di tempat elit sekelas bangunan Komplek Ruko Pemuda City Walk Jalan Pemuda Kota Pekanbaru (Riau)
Sementara Itu Saat Di Konfirmasi Pihak Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru kaget saat ditanyakan terkait adanya denda tiket parkir yang hilang sebesar Rp 27 Ribu di PCW Pekanbaru.
Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Sebab setiap pungutan pajak parkir harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Meraka tidak bisa seenaknya menetapkan tarif parkir sendiri, termasuk denda tiket hilang, itu dasarnya apa,"kata Kadis.
Terkait adanya keluhan tersebut, kadis mengaku akan menurunkan petugasnya ke lokasi. Pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Kami akan tanyakan ke mereka denda ini mereka berlakukan apa dasarnya, mereka tidak bisa seenaknya, harus izin Walikota dulu,"paparnya. R07