Waduh...! Digeledah KPK Rumah Pengurus PPP Ada Uang 1,4 Miliar

Selasa, 31 Juli 2018 | 22:40 WIB
JAKARTA, RIAUPUBLIK. COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN,  rumah dinas seorang anggota DPR Komisi XI fraksi PAN serta rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang.

“Dari yang terakhirnya di rumah pengurus PPP itu saya baru dapat informasi juga penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang, jadi ada uang senilai sekitar 1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk Dollar Singapura,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.

Febri mengatakan, dari aparteman Kalibata City, KPK telah menyita kendaraan Toyota Camry. Sementara dari rumah dinas anggota DPR tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.

Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan sejumlah uang serta dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

“Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo),” tutur dia.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya terus mendalami terkait bukti-bukti yang ditemukan terkait dengan proses penganggaran dana perimbangan daerah untuk daerah.
“Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.

Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.

Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.












Kompas//Riaupublik

Related

Hukrim 165827393547119099

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item