Komnas Perlindungan Anak : PENDEKATAN DIVERSI BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN DI GARUT

Sabtu,  28 Juli 2018
Te' Diah Momon Ketua Komnas Anak Perwakilan Jawa Barat bersama Wawan Wartawan Tim Advokasi dan Investigasi Cepat Komnas Anak dan Tim P2TP2A Garut berkunjung ke rumah pelaku dan korban Jumat 27 Juli 2018.
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Berdasarkan Ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta untuk membuat efek jera pelaku  Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mendorong aparatus penegak hukum untuk menggunakan penyelesaian dengan pendekatan DIVERSI yaitu  penyelesaian kasus tindak pidana diluar  pengadilan terhadap kasus tewasnya FNM bocah kelas 5 SD  setelah berkelahi dengan HKM teman sekelas di Kecamatan Cikajang Garut.

Menurut Te Diah Momon  Ketua Komnas Anak perwakilan Jawa Barat, setelah melakukan iinvestigasi lapangan dan bertemu korban di Cikajang  membenar  bahwa kasus meninggalnya HKM ditangan  FNM  bermula hari Jumat 20 Juli 2028 HKM kehilangan buku, bamunmkeesokannharinya Sabtu 21 Juli 2018 bukunya yng hilang sudah ada dibawa meja bangku FNM. Selepas pulang sekolah FNM menuduh  HKM  yang mencurinya, akhirnya terjadilah perkekahian diantara mereka.

Saat berlangsungnya perkelahian  didesa Babakan Cikandang Garut, HKM mengeluarkan gunting  yang sudah ia bawa dalam tasnya kemudian mengarakan gunting tersebut kearah tubuh FNM mengakibatkan  korban mengalami luka di kepala dan punggung.

Perkelahian itu berlangsung selepas sekolah.  Setelah perkelahian itu pihak keluarga masih sempat membawa ke RS Garut untuk mendapat perawatan intensif,  namun sayang FNM menghembus nafasnya Minggu 22 Juli 2018 sehari sebelum Hari Anak Nasional 2018, jelas Te Diah.

Peristiwa perkelahian dua siswa dari sekolah yang sama  di Garut ini dan mengakibatkan salah seorang terpaksa meninggal unia menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dilakulan anak sebagai pelaku.

Pusat Data dan informasi (Pusdatin) melaporkan Komnas Perlindungan Anak dalam kurun waktu enam bulan dari Januari -Juni 2018 menerima 879 laporan  kekerasan terhadap anak dimana 16% ditemukan pelakunya adalah usia anak meningkat jika dibanding tahun 2027 yakni 14%.

Sungguh diluar akal sehat sebab kekerasan yang dilakukan anak didominasi  kejahatan seksual, Bullying, perkelahian, tawuran, kekerasan fisik, maupun begal.

Sementara menurut Wawan Wartawan salah seorang tim investigator cepat Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Barat yang menemui korban dan keluarganya di rumahnya di desa Cikanjang, sesungguhnya antara korban dan pelaku satu kelas dan satu bangku dan masih ada hubungan saudara sepupu.

Setelah dilakukan pendalaman atas kronologi peristiwa kriminal yang dilakukan anak dan korbannya anak,  demi kebaikan dan efek jerah bagi pelaku, Komnas Perlidungan Anak mendorong pihak Polres Garut untuk menggunakan hak diskresinya guna memfasilitasi penyelesaian kasus pidana anak dengan menggunakan mekanisme Diversi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti BAPAS, psikolog, pegiat Perlindungan anak untuk dikenai tindakan dengan pilihan di kembali kepada keluarga atau dtitipkan atau diserahkan kepada pemerintah atau negara melaui  Dinas Sosial setempat.

"Pada prinsifnya penyelesaian hukum terhadap kasus ini lebih mengedepankan Kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)". "Sekalipun ada kata damai di keluarga terhadap peristiwa ini namun  penyelesaian hukumnya tetap harus dilakukan sekalipun dikenai tindakan. Inilah prinsif keadilan restorasi (restorative justice) dalam menangani perkara tindak pidana yng dilakukan usia anak secara universal,  Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjawab Media setelah menerima hasil asesment Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat di Jakarta Sabtu 28 Juli 2018.

Arist menambahkan, untuk menindakanjuti hasil temuan yang dilakukan Tim Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat bersama P2TP2A Garut dalam waktu tidak begitu lama akan berkordinasi dengan aparat penyidik Polres Garut untuk menyusun langkah strategis penempatan pelaku setelah dikenai tindakan diversi dan
pemulihan kondisi kampung dimana pelaku bermukim serta lingkungan sekolah pelaku.

Atas peristiwa tindak kriminal anak di Garut ini dan agar Anak Indonesia sungguh GENIUS seperti tema Hari Anak Nasional 2018, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara mendorong dan mengajak Kemen PPPA RI untuk mencanang segera Gerakan Aksi Nasional (National Action) Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Bullying dengan melibatkan peran atau keterlibatan masyarakat. Mari kita ciptakan rumah, lingkungan sekolah, dan ruang publik ramah anak, tambah Arist. ***

Related

Hukrim 7377677044599127647

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item