Wweiii...! Mesteri Tiga Kepala Keluarga Menolak Pengeboran Minyak, Ijin Amdal Keluar..?
https://www.riaupublik.com/2018/04/wweiii-mesteri-tiga-kepala-keluarga.html
Rabu, 11 April 2018
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com—Mesteri Ijin Pengeboran Minyak Fhala 1 Rumbai Bukit Kec Rumbai
Pekanbaru (Riau) oleh PT Notheam, telusuran Tim Media sangat janggal dari Ijin
Amdal Yang Dikeluarkan Dinas Terkait, Namun Dari Pihak 3 Kepala Keluarga
Menolak Aktipitas Pengeboran Minyak PT Notheam, alasan mereka menolak
Pengeboran Minyak Yang Sangat Berdekatan Dengan Rumah Mereka, menginginkan
ganti Rugi Total 3 Rumah Kepala Keluarga.
Fhoto: GM PT Notheam Sedang Main Golf, Ibu Gendong Anak Dan 2 Anak Yang Berdekatan Rumahnya Dengan Pengeboran Minyak |
Namun anehnya Ijin Amdal Bisa keluar, padahal
3 kepala Keluarga yang menolak kegitan Pengeboran Minyak, hingga berita ini di
naikan Aktivitas Pengeboran Tetap Berjalan, tanpa memperdulikan 3 kepala
Keluarag Yang Berdekatan Pengeboran MinyaK.
PROSEDUR
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaituKA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.
Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaituKA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.
Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun
dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain
baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan
dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun
Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat,
provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan
Kapan dokumen AMDAL disusun?
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan
Kapan dokumen AMDAL disusun?
Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu
Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
Keterlibatan Masyarakat Sekitar Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
Masyarkat yang terkena dampak; Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui :
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal
Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
Keterlibatan Masyarakat Sekitar Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
Masyarkat yang terkena dampak; Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui :
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal
Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat
dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat
dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi
kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan; Masyarakat dapat menyampaikan
saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;Apakah
dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi
publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin
lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun
kerangka acuan
Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA
Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA