Menyoal..! Pengeboran Minyak Rumbai Bukit, Ketua LPPN-RI: Kalau Belum Ganti Rugi, Pengeboran Tidak Boleh Beroprasi
https://www.riaupublik.com/2018/03/menyoal-pengeboran-minyak-rumbai-bukit.html
Minggu, 11 Maret 2018
PEKANABRU,
RIAUPUBLIK.Com-- Kisruh Pengeboran Minyak terletak Di
Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru (Riau) menuai keritikan
dari masyarakat yang berdekatan tidak jauh dari pengeboran Minyak,
pasalnya diduga Pihak SKK Migas juga PT Noten sampai sekarang belum ada ganti
rugi, hingga masyarakat meminta menghentikan Pekerjaan Pengeboran Minyak,
dikarenakan hak ganti rugi belum di selesaikan.Atas kejadian tersebut Riaupublik.Com mengkonfirmasi DS.Sagala Ketua LPPN-RI (Riau ) di kantor nya, Perumahan Damai Langgen Pekanbaru (Riau), dia sangat menyangkan pihak PT Noten dan SKK Migas tidak mengganti rugi lahan masyarakat.
"Kalau memang seperti itu kejadian nya, saya sangat menyangakan pihak PT Noten dan SKK Migas, belum menyelesaikan Ganti rugi, pelepasan lahan masyarakat, Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara ."Sebut DS Sagala Ketua DPP LPPN RI Riau.
Lebih lanjut DS.Sagala menambahkan," Seharusnya Pihak PT Noten Dan SKK Migas menyelesaikan Ganti Rugi Lahan Masyarakat yang keberdaan nya mendekati Pengeboran Minyak tersebut, saya siap kan nanti anggota LPPN Ri untuk turun ke lokasi, melihat langsung kejadian yang di alami masyarakat Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, karena saya menduga artinya tanda kutip yah..!."Ungkap DS Sagala.
untuk di ketahui LPPNRI Adalah Lembaga Independen yang siap memantau, mengajukan serta mewujutkan para penyelenggara negara dalam melakukan kenerjanya yang bersih dan sehat (Good Governance) dari perbuatan korupsi disertai bebas gratifiksi, melalui pola investigasi terarah.(**)