PLN Padamkan lampu jalan Di Rohil,Terkait Hutang Rohil Rp 12M Belum Dibayarfho

Jum'at 08 Desember 2017
Fhoto: Ilustrasi                                                                                                                                                          
RIAUPUBLIK.COM, BAGANSIAIAPI - Tokoh Masyarakat Tionghoa Bagansiapiapi, Rendy Gunawan alias Kopeng, menyatakan sangat menyayangkan adanya pemadaman lampu jalan diareal kota Bagansiapiapi. Pasalnya, jalan kota menjadi gelap hingga membuat rasa tidak aman.

"Kriminal otomatis meningkat.. nah itu.. Umpamanya perampokan.. Karna gelap itu bisa aja kecelakaan lalulintas, "kata Kopeng, Kamis (07/12/2017).

Terpisah, Kepala Perusahaan Listrik Negera (PLN) Cabang Dumai Bagansiapiapi, Feri kepada awak media menyebutkan pihaknya melakukan pemadaman terhadap lampu jalan sudah sesuai dengan Standar Prosedur Oprasional (SOP).

"Pemutusan sementara tunda bayar sudah 16 bulan, kita juga sudah koperatif lah, jumpa Bupati jumpai sana sini, tapi ngak ada hasil juga, "kata Kepala PLN Cabang Dumai Bagansiapiapi, Feri.

Dipercaya menjabat Kepala PLN Cabang Dumai Bagansiapiapi, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Rohil terkait pemadaman tersebut.

"Kami mohon maaf kepada Masyarakat Rokan Hilir, bukan tidak memperhatikan ini bukan kemauan kami, ini sudah 16 bulan lho, kondisi yang memaksa, intinya bukan hanya wilayah bagansiapiapi saja tapi juga baganbatu dan sekitarnya. "ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LiRA), Zaki, mempertanyakan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rohil terkait retribusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Kita mempertanyakan kepada Pemda Rohil kemana PPJ selama ini sampai mengalami tunggakan tagihan PLN ini, artinya diduga ada indikasi Mark'Up." kata Zaki saat ditemui dihalaman kantor DPRD Rohil.

Diketahui bahwa Pengenaan (Pajak Penerangan Jalan) PPJ tersebut berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ.

"Sekarang Pemda kehutangan dengan PLN sebesar Rp12 miliar lebih, dari tahun 2016 sampai dengan 2017. Ini mark up, dana masuk tapi tidak dibayarkan, pemotongan rekening pembayaran,"pungkas Zaki.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak bersangkutan dalam hal ini pemda Rohil atau yang mewakili belum dapat dikonfirmasi guna keterangan.

Laporan :jum/zm.



Related

Rohil 1978710200578425166

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item