M.Fitra, Mahasiswa AL Azhar Asal Kab Kampar (Riau) 2211 Ditahan- 812 Di Deportasi Ke Indonesia, Inialasan nya..

Minggu, 10 Desember 2017

CAIRO,RIAUPUBLIK.Com- - Setelah ditahan sejak 22 November 2017, Muhammad Fitrah, mahasiswa Al Azhar asal Kabupaten Kampar, provinsi Riau, pada akhirnya diputuskan pihak Dinas Keamanan Nasional Mesir untuk dideportasi ke Indonesia pada Sabtu (9/11) dini hari ini. 

"Fitrah dibawa dari penjara  Kantor Polisi Nasr City Cairo ke Bandara Cairo, Jumat  (8/12) malam dan  dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan Sabtu dini hari waktu Cairo," demikian keterangan Dubes RI untuk Mesir Helmy Fauzy. 

Dubes Helmy Fauzy menjelaskan setelah  pada Kamis (7/12) mendapat konfirmasi otoritas Mesir rencana deportasi tsb, KBRI Cairo segera mengatur kepulangan Fitrah dengan penerbangan pada kesempatan pertama yang tersedia.

"Dalam proses pemulangan di Bandara Cairo, saudara Fitrah didampingi oleh staf KBRI Cairo," jelas Helmy

Pada kesempatan menjenguk Fitrah pada tangggal 6 Desmber 2017, KBRI Cairo telah memfasilitasi Fitrah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. "Waktu membesuk kemarin bersama Ibu Dwi Ria Latifa, istri Dubes Helmy, langsung dihubungkan dengan keluarganya di Riau per telpon", demikian menurut Ninik Rahayu, Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Cairo. 

Muhammad Fitrah adalah salah satu dari 19 mahasiswa Indonesia yang dideportasi oleh Pemerintah Mesir pada tahun 2017. Pada 22 November 2017, Fitrah ditangkap bersama empat mahasiswa lainnya dalam razia aparat keamanan Mesir di kawasan Nasr City, Cairo. 

Dubes Helmy mengatakan bahwa dari lima mahasiswa yang ditahan di tanggal 22 tersebut, dua telah dibebaskan langsung di hari yang sama karena bisa menunjukkan izin tinggal, sementara dua lainnya telah dideportasi ke Indonesia pada tanggal 30 November 2017. 

Alasan Keamanan

Dalam perkembangannya, meski masih memiliki izin tinggal, Fitra tetap dideportasi karena alasan keamanan. "Ini yang sedang kita akan dalami dan komunikasikan dengan Pemerintah Mesir. Alasan keamanan seperti apa yang membuat Fitrah harus dideportasi meski dia memiliki izin tinggal", kata Dubes yang juga mantan anggota Komisi 1 DPR-RI .
Dalam keterangan pers sebelumnya, atas alasan situasi dan prosedur imigrasi dan keamanan yang belum kondusif di Mesir, KBRI Cairo mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. 

Dubes Helmy mengkuatirkan kejadian penahanan mahasiswa Indonesia di Mesir yang sedang  berada dalam status negara dalam keadaan darurat ini akan terus berulang mengingat terdapat sejumlah mahasiswa Indonesia yang belum memperoleh perpanjangan izin tinggal. 

"Imbauan ini ditujukan sebagai upaya perlindungan warga dan tentu semua ini untuk kepentingan ketenangan proses studi mahasiswa di Mesir," demikian menurut Dubes Helmy.


PRESS RELEASE 
KBRI CAIRO
//Riaupublik.Com



Related

Hukrim 2417403688808880521

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item