Kasus Suparman Bupati Rohul, Budi Margono: Dalam Pesan Singkat KPK Dalam Proses
https://www.riaupublik.com/2017/11/kasus-suparman-bupati-rohul-budi.html
Kamis, 09 November 2017
Akan tetapi KPK melalui pesan singkatnya pd tgl
7 nov 2017, kpd kordinator Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K),
Budi Margono, menyatakan sdng dlm prose, Dalam tulisan Konfirmasi WA Peribadi Budi Margono Pada
RP
Sementara Itu Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terlihat serius akan melawan vonis bebas
terhadap Bupati Rokan Hulu (Riau), Suparman yang dibebaskan dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) lalu.
Tidak tinggal diam, KPK sudah mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Rohul Suparman ke Mahkamah Agung RI. Sekarang ini KPK sedang menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Priharsa Nugraha kepada RPC, Kamis (9/11/2017), sampai saat ini KPK RI masih menunggu putusan kasasi dari MA.
Karena memang sudah diajukan kasasi ke MA , terkait vonis bebas Bupati Rohul, Suparman.
"Bukan dilaporkan. KPK kan ngajuin kasasi (ke Mahkamah Agung RI,red). Masih belum ada putusan kasasi,"ujarnya.
Untuk diketahui, adapun terdakwa lain di kasus yang sama, Johar Firdaus, dihukum 5,5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko di PN Pekabaru, Riau, Kamis (23/2/2017). Rinaldi menyebutkan tuduhan jaksa terhadap terdakwa Suparman tidak bisa dibuktikan di pengadilan.***
Tidak tinggal diam, KPK sudah mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Rohul Suparman ke Mahkamah Agung RI. Sekarang ini KPK sedang menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Priharsa Nugraha kepada RPC, Kamis (9/11/2017), sampai saat ini KPK RI masih menunggu putusan kasasi dari MA.
Karena memang sudah diajukan kasasi ke MA , terkait vonis bebas Bupati Rohul, Suparman.
"Bukan dilaporkan. KPK kan ngajuin kasasi (ke Mahkamah Agung RI,red). Masih belum ada putusan kasasi,"ujarnya.
Untuk diketahui, adapun terdakwa lain di kasus yang sama, Johar Firdaus, dihukum 5,5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rinaldi Triandiko di PN Pekabaru, Riau, Kamis (23/2/2017). Rinaldi menyebutkan tuduhan jaksa terhadap terdakwa Suparman tidak bisa dibuktikan di pengadilan.***