Kader Partai Solidaritas Indonesi Ditangkap Bareskrim Mabes Polsri, Soalnya Setnov

Kamis, 02 November 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) karena diduga menyebarkan meme bernada menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat masih dirawat di rumah sakit. 


Dyann diduga menyebarkan meme tersebut di media sosial instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu. Dia menyebarkan meme yang diunggah pertama kali oleh akun instagram lain.

Dyann ditangkap di rumah kontrakannya yang beralamat di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang. Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (31/10). 

Dari operasi penangkapan itu, polisi menyita tiga barang bukti, antara lain 1 tablet Samsung berwarna hitam abu-abu, 1 sim card Simpati, dan satu memori card kapasitas 32GB.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin.

"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," tutur Asep di kantor Asep di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11).

Berdasarkan keterangan Dyann, Asep mengatakan, bahwa motif kader PSI menyebarkan meme tersebut karena iseng belaka. Meski begitu, Asep mengatakan pihaknya bakal terus mendalami motif sebenarnya.

"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ucap Asep.

Asep mengaku tidak tahu Dyann adalah anggota salah satu partai politik. Terlebih, Dyann juga mengaku melakukan tindakan tersebut atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama institusi. 

Dyann dikenakan Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kebetulan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tentunya kita tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," kata Asep.

Penangkapan Dyan merupakan tindak lanjut dari langkah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap kliennya, beberapa waktu lalu. 

Laporan itu diterima kepolisian pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM.

Terpisah, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengamini ada kadernya yang bernama Dyann Kemala Arrizqi yang ditangkap polisi. Meski begitu, Antoni mengaku belum mengetahui pasti apa motif Dyann menyebarkan meme tersebut.

"Iya di database kami Dyann adalah anggota PSI di Tangerang," kata Antoni saat dihubungi CNNIndonesia.com melalu pesan singkat, Rabu (1/11).

Sementara itu Ketua Umum PSI, Grace Natalie mengaku belum tahu penangkapan terhadap kadernya. Dia menegaskan bahwa partai tidak bisa memantau segala aktivitas anggotanya.

"Oleh karenanya apa pun yang anggota lakukan di luar pengetahuan dan kendali kami," kata Grace kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (1/11).



Cnnindonesia//Riaupublik

Related

Hukrim 8087677915057123773

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item