Atas Permohonan Penundaan JPU Tersebut, Majelis Hakimpun Mengabulkan Dan Sidang Dilanjutkan Pekan Depan.

Selasa, 28 November 2017

PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Seperti diketahui sebelumnya, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi beserta Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).

Perbuatan ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkannya sehingga diduga fiktif.

Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

permintaan penundaan tersebut, majelis hakimpun mengabulkan dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) kepada pihak Kejaksaan Agung pada Agustus dan Desember 2016 lalu.

Selanjutnya, kejaksaan Agung melimpahkan ke Kejaksaan tinggi guna pengusutan lebih lanjut. Hal ini di ungkapkan Sekjen DPP LSM KPK, Bowonaso yang akrab di sapa B. Anas, di PN Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Anas berharap Kejaksaan Tinggi Riau harus jujur dan berani menyeret pejabat tinggi kabupaten pelawan bahkan bupati sekaligus bila diduga terlibat. Jangan sampai tebang pilih dalam penindakannya. Harapnya.

Seperti diketahui, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi dan Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.

Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*(Ans/Ism/Rpc)

Related

Pekanbaru 4125070617296768246

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item