Bupati Pelalawan HM Harris Diperiksa Kejati Riau, Kata "Asep Ruhiat Kuasa Hukum", Sugeng Riyanta Aspidsus: Itu Urusan Yang Bersangkutan
https://www.riaupublik.com/2017/09/bupati-pelalawan-hm-harris-diperiksa.html
Minggu, 03 September 2017
![]() |
Fhoto: Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta |
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Asep Ruhiat membeberkan Kalau Klien nya sudah di periksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Dana Tak Terduga, sepontan media yang ngepos di kejati riau, terkejut atas pengakuan Asep yang di beritakan media Online, Media kecolongan atas terperiksa nya Orang No 1 di kab Pelalawan (Riau) Dan Juga Cagubri 2018 mendatang.
Beginilah ucapan Asep Ruhiat yang dikutip dari sebuah media online lokal saat menanggapi tudingan organisasi bahwa ada dugaan keterlibatan HM Harris dalam kasus tersebut.
Kami Team Advokasi HM HARIS menyatakan ?? bahwa HM HARIS telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017, Pukul 10.00 hingga 15.30 Wib untuk memberikan Keterangan sebagai SAKSI terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012.
Sementara Itu Sugeng saat di konfirmasi atas pernyataan Asep Ruhiat Kuasa Hukum Bupati Pelalawan HM Harris, bahwasanya Bupati Pelalawan telah terperiksa, sugeng menjawap dengan dingin, Bahwasanya dia tidak akan menyiarkan saksi- saksi ke Umum.Kami Team Advokasi HM HARIS menyatakan ?? bahwa HM HARIS telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017, Pukul 10.00 hingga 15.30 Wib untuk memberikan Keterangan sebagai SAKSI terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Belanja Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2012.
"Kita (penyidik) konsisten tidak memberitahukan identitas saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan. Kalau ada pihak lain termasuk pengacara yang menyatakan demikian, itu urusan yang bersangkutan. saya konsisten tidak memberitahu" tegas Sugeng
PEKAN DEPAN PENETAPAN TERSANGKA DTT..?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan pekan depan akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dana Tak Terduga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Rahun 2012. Gelar perkara itu juga untuk menetapkan tersangka.
"Insyaa Allah minggu depan sudah kita jadwalkan gelar perkara untuk menetapkan TSK (Tersangka. Red). Alat bukti yg kami periksa sudah cukup, namun masih ada beberapa saksi yang sudah dijadwalkan diperiksa minggu depan" ungkap Sugeng Riyanta Aspidsus Kejati Riau.
Dimana dipaparkan Sugeng, berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan, nilai kerugian yang didukung bukti cukup Rp. 2,4 Milyar dan dinikmati oleh beberapa pihak secara tidak sah.
"Nanti konstruksi lengkap posisi kasusnya akan diketahui publik setelah proses sidang" ujar Sugeng.(***)