Kejati Riau Bidik Keterlibatan Bupati Pelalawan H.Harris "Bacalon Gubri 2018" Dugaan Korupsi Dana Tak Terduga
https://www.riaupublik.com/2017/08/senteran-kejati-riau-untuk-bupati.html
Rabu, 23 Agustus 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kejaksaan Tinggi Riau pernah menyebutkan kepada Media 20 Juli 2017 lalu akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Kabupaten Pelalawan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat setempat.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kejaksaan Tinggi Riau pernah menyebutkan kepada Media 20 Juli 2017 lalu akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana tak terduga di Kabupaten Pelalawan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat setempat.
Termasuk melakukan pemeriksaan Bupati Pelalawan H M.Harris. Namun, sampai sekarang ini belum juga dilaksanakan
Kepada Media, saat itu Sugeng Priyatna juga pernah menyebutkan dalam
memeriksa orang nomor satu di Pelalawan itu, pihak Pidsus Kejati Riau
tidak memerlukan izin dari Presiden RI.
Diketahui, Pidsus Kejati Riau telah
memeriksa dari 50 saksi. Mereka adalah sejumlah pejabat di Pemkab
Pelalawan dan pihak ketiga.
Dalam Hal Ini, Pemerhati Hukum Riau Syed Zamzami Menyangkan Lambatnya Proses Penyelidikan Yang Di lakukan Kejati Riau,
"Sayang
Kejati Riau belum juga memanggil H Harris untuk diperiksa . Ada apa
dengan Kejati Riau. Tapi, kita yakin Kejati Riau Profesional dalam
menjalankan penegakan hukum, tanpa tebang pilih,"ungkap Pemerhati Hukum
Riau, Syed Zamzami Rabu (23/8/2017).
Dia
berharap, kasus ini bisa terungkap siapa pelakunya dan apa ada
keterlibatan Bupati H Haris dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(***)