Direskrimsus Tetapkan PT Hutahean Tersangka Dalam Kelolah Lahan 835 Tanpa Ijin
https://www.riaupublik.com/2017/07/direskrimsus-tetapkan-pt-hutahean.html
Jumat, 28 Juli 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka perusahaan kelapa sawit PT Hutahean terkait dengan kasus penguasaan hutan tanpa izin. Perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).
"Tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo saat menjelaskan status tersangka PT Hutahean, Rabu, 26 Juli 2017.
Guntur menjelaskan, penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.
"Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta perusahaan. Meski pihak perusahaan membantah, penyidik berpegangan pada bukti yang ditemukan di lapangan," ujar Guntur.
Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula saat Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.
Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaen di Rokan Hulu.
"Laporan ini sebagai bentuk komitmen kami mengawal hasil Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau," kata Koordinator Koalisi Rakyat Riau, Fachri Yasin, di Mapolda Riau, ketika itu.
Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Service PT Hutahaean Grup Ian Machyar mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Riau. Namun ia membantah PT Hutahean telah menguasai lahan tanpa izin. "Kami tidak pernah menguasai atau menggarap lahan tanpa izin," ujarnya kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sbr: Tempo.co
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan tersangka perusahaan kelapa sawit PT Hutahean terkait dengan kasus penguasaan hutan tanpa izin. Perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar hak guna usaha (HGU).
"Tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo saat menjelaskan status tersangka PT Hutahean, Rabu, 26 Juli 2017.
Guntur menjelaskan, penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.
Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.
"Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau serta perusahaan. Meski pihak perusahaan membantah, penyidik berpegangan pada bukti yang ditemukan di lapangan," ujar Guntur.
Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula saat Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektare. Berdasarkan hasil analisis pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.
Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaen di Rokan Hulu.
"Laporan ini sebagai bentuk komitmen kami mengawal hasil Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau," kata Koordinator Koalisi Rakyat Riau, Fachri Yasin, di Mapolda Riau, ketika itu.
Saat dikonfirmasi, Vice President Corporate Service PT Hutahaean Grup Ian Machyar mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Riau. Namun ia membantah PT Hutahean telah menguasai lahan tanpa izin. "Kami tidak pernah menguasai atau menggarap lahan tanpa izin," ujarnya kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sbr: Tempo.co