ISPO Diantara Perpres Dan Pengusaha Sawit Di Sumatra

Sabtu, 06 Mei 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap keberlanjutan dan perbaikan tata kelolakelapa sawit dimulai dengan sejak diterbitkannya Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau dikenal dengan (Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada Tahun 2011 yang kemudian direveisi pada Tahun 2015. Ini tidak terlepas dari dorongan berbagai pihak agar Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar untuk lebih memperhatikan aspek ekologi.

Dorongan ini tidak terlepas dari fakta yang ditunjukan berbagai laporan maupun penelitian bahwa rantai pasok industry kelapa sawit di Indonesia masih meninggalkan tumpukan persoalan. Sejak diberlakukannya ISPO pada Maret 2011 sampai dengan periode Februari 2016, Sertifikat ISPO yang telah diberikan adalah
sebanyak 225 sertifikat dengan luas area sebesar 1.4 juta Ha (s/d Februari 2017) dan Certified CPO sebesar 5.9 juta ton/tahun.

Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Februari 2016 terjadi kenaikan signifikan dalam penerbitan sertifikasi ISPO yang mencapai 290% dari total sertifikat yang diterbitkan rata-rata pertahun sejak pemberlakuan sertifikasi ISPO pada Tahun 2011. Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerima sertifikat ISPO tidak diikuti oleh perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, yang ditandai dengan masih banyaknya persoalan seperti :
a. Persoalan legalitas yang menyangkut izin Hak Guna Usaha (HGU)/ Izin Usaha
Perkebunan (IUP) di dalam kawasan hutan dalam kaitannya dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), termasuk terbitnya izin melalui praktek-praktek
non-prosedural;
b. Izin limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. Penanaman di sempadan sungai;
d. Penerapan kebijakan perlindungan eksosistem lahan gambut;
e. Perlindungan wilayah bernilai konservasi tinggi (HCV), dan wilayah bernilai stok
karbon tinggi (HCS).

Ini menunjukan tingginya penerbitan sertifikasi ISPO yang tidak diikuti perbaikan tata kelola industri kelapa sawit berkelanjutan menegaskan rendahnya kredibilitas dan akuntabilitas sistem ISPO. Buruknya kredibilitas dan akuntabilitas dalam implementasi sertifikasi ISPO, ditambah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran menyebabkan rendahnya keberterimaan pasar atas ISPO. Momentum untuk
melakukan pembenahan industri kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia cukup terbuka, terutama setelah pada 14 April 2016 Presiden mengutarakan komitmen untuk melakukan moratorium sawit1. Ini merupakan momentum bagi Indonesia melakukan reformasi industri kelapa sawit untuk menjadi lebih kompetitif dan mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Pada Bulan Juni 2016 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membentuk Tim Penguatan ISPO melalui Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tim Penguatan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO Certification System) dengan kegiatan utama menyusun sistem ISPO yang lebih memiliki kredibilitas.

Peraturan Presiden tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres ISPO). Secara garis besar, tim ini bertujuan untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem sertifikasi dan standarisasi dari industri kelapa sawit berkelanjutan Indonesia. Sampai dengan akhir Desember 2016, tim ini telah menyelenggarakan serangkaian diskusi terbatas dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan merumuskan fokus rancang ulang ISPO. Pada tanggal 9 Mei 2017, Tim Penguatan ISPO akan memulai rangkaian konsultasi public di 5 regio di Indonesia.

Konsultasi pertama akan dilakukan untuk region Sumatera dan mengambil tempat di Kota Pekanbaru.
Dengan mempertimbangkan proses rancang ulang ISPO dan tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres ISPO), Kami perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil dan Petani Kelapa Sawit di Regio Sumatera memandang penting untuk memberikan masukan tertulis kepada proses tersebut. Masukan kami terhadap proses ini adalah sebagai berikut:
1. Pembenahan menyeluruh terhadap ISPO sebagai sebuah sistem sertifikasi. Keseluruhan tahapan dari rancang ulang ISPO harus melalui sebuah proses yang inklusif, sistematis dan transparan. Ini berarti bahwa proses konsultasi publik dan penyusunan standar yang dilakukan tidak bisa hanya menjadi formalitas. Untuk itu diperlukan sebuah ruang komunikasi dan interaksi yang berkesinambungan.

Sehingga semua masukan dari para pihak perlu untuk dipertimbangkan. Proses perancangan ulang harus mampu untuk melihat berbagai kekurangan-kekurangan yang dimiliki dalam implementasi ISPO selama ini. Selain itu, proses konsultasi yang dilakukan harus disertai dengan proses pendokumentasian yang professional, sehingga tidak menjadi sekedar sosialisasi. Sebagai sebuah sistem, diperlukan bahwa ISPO:
a. Memiliki komponen penilai dan penerbit sertifikat yang indipenden, terakreditasi dan
impartsial;
b. Memiliki mekanisme penyelesaian keluhan yang prosedurnya jelas, jangka waktu
penyelesaian tertentu, dan membuka peluang pembenahan sistem secara berkala
yang didasarkan pada sebuah evaluasi berkala;
c. Pemerintah sebagai regulator harus memastikan sistem ini berjalan, dan pra kondisi
dari sistem ini dapat dipenuhi;
d. Penegakan terhadap pelanggaran harus ditindak lanjuti.

2. Menyiapkan pra-kondisi
Dalam kondisi hari ini, kami menemukan beberapa kondisi yang tidak efektif untuk
menjadikan kelapa sawit menjadi industry yang berkelanjutan. Diperlukan pernyiapan
pra kondisi agar rancang ulang ISPO yang dilakukan dapat secara maksimal
dilakukan. Untuk itu, kami menuntut agar:
a. Tumpang tindih kawasan dan perkebunan harus di prioritaskan untuk dapat
diselesaikan sebelum pemberlakuan ISPO secara penuh baik bagi Petani Swadaya
maupun Pemegang HGU;
b. Evaluasi terhadap sertifikat ISPO yang sudah diterbitkan selama ini harus dilakukan,
hal ini diperlukan untuk dapat memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang
mendapatkan ISPO tapi masih memiliki tumpukan yang tersisa.
c. Identifikasi permasalahan yang jelas dan konkrit di tingkat tapak harus menjadi
landasan dalam penyusunan keseluruhan sistem yang akan disusun.
d. Memastikan bahwa kebijakan ISPO di tingkat tapak tidak menjadi gap pemisah
antara perusahaan dan petani swadaya. Dengan metode sosialisasi, pendampingan.

3. Membenahi jaminan hukum bagi petani Jaminan hukum terhadap petani menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa petani swadaya memiliki kapasitas dan fasilitas untuk dapat mengikuti sistem ISPO.
Kami menemukan bahwa diperlukan sebuah proses pembenahan jaminan hukum bagi petani yang dapat memberikan jaminan terhadap pola produksi petani.
a. Pendampingan dari pemerintah daerah untuk mendorong didirikannya
kelembagaan di tingkat petani harus menjadi prioritas utama. Ini juga berarti
harus memperjelas kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengaktualisasikan
pendataan petani di wilayahnya melalui STDB.
b. Proses pendampingan petani terkait dengan Praktek Perkebunan yang Baik
(Good Agricultural Practice –GAP) harus dilakukan secara terencana oleh
Pemerintah daerah dan masuk ke dalam anggaran.
c. Penentuan harga tandan yang selama ini tidak melibatkan perwakilan petani
harus dirubah sehingga mempertimbangkan aspirasi dari petani. Sehingga harga
yang ditentukan dapat mencerminkan kebutuhan dan harga produksi petani.

4. Prinsip dan Kriteria ISPO
Dalam prinsipnya, kami meyakini bahwa diperlukan 9 (Sembilan) prinsip yang harus menjadi landasan bagi ISPO sebagai sebuah sistem sertifikasi. Prinsip tersebut adalah:
a. Legalitas;
b. Manajemen Perkebunan;
c. Perlindungan terhadap pemanfaatan hutan alam dan lahan gambut;
d. Perlindungan terhadap lingkungan dengan melakukan praktik perkebunan yang
bertanggung jawab;
e. Tanggung jawab terhadap pekerja;
f. Pemberdayaan petani kecil, masyarakat adat dan lokal;
g. Peningkatan usaha secara berkelanjutan;
h. Ketertelusuran dan transparansi;
i. Menghargai hak asasi manusia.

Untuk dapat mendukung prinsip tersebut, maka kami berkeyakinan bahwa ISPO harus menjadi sebuah sistem yang dijalankan secara transparan dan akuntabel. Untuk hal tersebut, dibutuhkan sebuah mekanisme pengawasan dan pemantauan yang indipenden. Untuk itu, rancang ulang ISPO harus memiliki mekanisme pemantauan independen dan pengawasan atas sistem secara internal. Mekanisme ini juga harus dilengkapi dengan mekanisme pengaduan yang professional atas temuan terhadap pelanggaran.

Lembaga Perwakilan Masyarakat Sipil dan Petani Kelapa Sawit di Sumatera |
HAKA Aceh, GERAK Aceh, WALHI Riau, WALHI Sumatera Utara, WALHI Bengkulu, WALHI
Lampung, AMAN Sumatera Utara, SPKS Labura Sumatera Utara, PBHI Sumatera Barat,
ELANG Riau, JMGR Riau, FITRA Riau, WWF Riau, Yayasan Mitra Insani Riiau,
JIKALAHARI Riau, SPKS Rokan Hulu Riau, SPKS Kuansing Riau, SPKS Siak Riau
SETARA Jambi, Perkumpulan Rakyat Tani Jambi, SPKS Tanjabar Jambi, AMAN Bengkulu,
HAKI Sumatera Selatan, AMAN Sumatera Selatan, SPKS Lalan Muba – Sumatera Selatan,
YKWS Lampung.
Ket:

1 http://ksp.go.id/presiden-siapkan-moratorium-lahan-kelapa-sawit-dan-lahan-tambang

Related

Pekanbaru 5424046180140896085

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item