Bakamla RI Tangkap Empat Kapal Vietnam di ZEEI Laut Cina Selatan
https://www.riaupublik.com/2017/04/rabu-12-april-pontianak-riaupublik.html
Rabu, 12 April 2017
PONTIANAK, RIAUPUBLIK.Com-- Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-01 milik PSDKP-KKP yang tergabung dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berhasil menangkap empat kapal ikan asing Vietnam, dan tiba dengan selamat di Stasiun PSDKP Pontianak, beberapa hari lalu.
Penangkapan tersebut bermula pada Minggu (9/4/2017)
pukul 06.32 WIB, saat KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang dinakhkodai Capt.
Samson mendeteksi keberadaan kapal-kapal ikan asing yang sedang beroperasi di
Laut Cina Selatan ZEE Indonesia, dan ketika didekati terlihat kapal bernama KM.
BV 0329 TS GT. 90 berpasangan dengan KM. BV 0216 TS GT. 70 sedang melakukan
penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl.
Melihat kedatangan kapal pengawas, kedua kapal
melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan beberapa menit kemudian kapal
Hiu Macan-01 berhasil memberhentikan kedua kapal pencuri ikan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda dan awak kapal berjumlah
16 orang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.
Pada lokasi yang tidak jauh dari lokasi kedua kapal
tersebut, KP Hiu Macan-01 juga mendapati keberadaan dua kapal Vietnam lain
bernama KM. BV 97778 TS GT. 110 berpasangan dengan KM. BV 97575 TS GT. 105
melakukan kegiatan ilegal yang sama. Kedua kapal berhasil ditangkap dengan
dugaan telah melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl.
Nakhkoda dan ABK berjumlah 15 orang seluruhnya warga negara Vietnam.
Selanjutnya KP Hiu Macan-01 dan aparat melakukan
pengawalan terhadap empat kapal dan 31 tahanan menuju stasiun PSDKP Pontianak.
PONTIANAK, RIAUPUBLIK.Com-- Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-01 milik PSDKP-KKP yang tergabung dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berhasil menangkap empat kapal ikan asing Vietnam, dan tiba dengan selamat di Stasiun PSDKP Pontianak, beberapa hari lalu.
Keempat
kapal diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat
(1) Jo. Pasal 85, Pasal 26 ayat (1) Jo. Pasal 92 UU No. 45 tahun 2009 Tentang
perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yaitu tidak dilengkapi
dengan dokumen perijinan perikanan yang sah.
Editor:ROl86