Wweiii...Ucok Pencuri Getah H. Darwis, Waruhu She.. Tukang Becak Yang Di Tangkap, Syahruddin SH: Polsek Harus Baca PERMA 02 Tahun 2012

Selasa, 28 Maret 2017 I 14:31:23WIB
Fhoto: Syahruddin SH Kuasa Hukum Waruhu Sang Tukang Becak
PELALAWAN, RIAUPUBLIK.Com-- Dugaan tindak pidana yg dialami oleh saudara Evan Waruwu warga desa Sei buluh kec.bunut kab.pelalawan terjadi pada tgl 26-3-2017 sekira pukul 7 pagi sebagaimana dituduh "PENCURI GETAH KARET" (363 JO 56) KUHPidana,

Awal kejadian bermula ketika saudara Evan Waruwu sedang membongkar ikan asin di pasar ikan sorek yang mana Evan Waruwu berprofesi sebagai tukang becak, kemudian datang 2 orang laki2 dewasa yg salah satu bernama Ucok, sementara yang satu lagi belum kenal, Ucok meminta tolong kepada Evan untuk membawakan dan mengambil getah, yang letaknya tidak jauh dari lokasi pasar.

Evan dan kawannya si ucok vs, menuju lokasi muat sesampainya di lokasi saudara Ucok menggedor pintu pak (H) Yang mana setelah ada laporan kepolsek pangkalan kuras diketahui nama nya (H.Darwis) memanggil beberapa kali namun tidak ada jawaban,kemudian Ucok mengambil getah di gudang pak haji Darwis sebanyak 1 tual diperkirakan berat 10 kilo(Rp 80000) disaat bersamaan pak H.Darwis keluar dari rumah dan bertanya "kau ambil karet saya" sempat terjadi adu argumen sampai akhirnya saudara Ucok mengakui bahwa saya ambil getah ini, selang berapa lama masyarakat berdatangan saudara Ucok dan teman nya yang lain kabur sehingga saudara Evan Waruwu tinggal di lokasi langsung di giring ke Polsek pangkalan kuras dan di periksa serta ditahan sampai saat ini.

Sementara kuasa hukum Syahruddin SH,mengatakan kepada media RiP,"Bahwa memang benar saudara Evan Waruwu ada di sana,namun kan bukan dia pelaku pencurian, dia hanya sebagai tukang becak masalah asal - usul barang atau benda yg mau di angkut dia tidak tau, Lalu kenapa di tuduh mencuri."Terang Syahruddin.

"Nah yg menjadi tanda tanya besar bagi saya mengapa pihak kepolisian tidak tanggap dengan hal ini, apakah mereka tidak baca ketentuan PERMA 02 TAHUN 2012, Tentang penyesuaian batas penyelesaian tipiring dan jumlah denda dalam KUHP, yang di tandai dengan nota kesepakatan bersama antara 4 lembaga penegak hukum ,Kepolisian ,Kemenkumham, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung bahwa pelaku tipiring tidak boleh di tahan, yang nilai kerugiannya dibawah Rp 2500000, walaupun proses hukumnya tetap berjalan, apalagi pihak kita (Evan,Red) sudah berdamai dengan pihak pelapor(H.Darwis,Red) yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian dan pihak terlapor juga bersedia memberikan sagu hati sebesar permintaan pak Haji yaitu 5juta rupiah."Tandas Syahruddin dengan nada kesal.

Lebih lanjut dikatakan Syahruddin SH,"Akibat dari tindakan pihak kepolisian yg telah merugikan Klein kita, maka pihak kita akan menempuh secara jalur hukum yaitu "PRA-PERADILAN " Atas pelanggaran hak asasi manusia PEMOHON serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penahanan sebagaimana di atur pada pasal 21 ayat (4) KUHAPidana."Sebutnya Syahruddin SH.

Atas Kejadian Menimpa Waruhu she tukang becak, yang di Tahan Polsek Pangkalan Kab Pelalawan ( Riau) RiP mencoba Mengkonfirmasi melalui Telepon Seluler Kapolsek pangkalan Kompol Ali Ardi SH Sik, ketika di hubungi melalui selulernya tidak di angkat,Ditempat terpisah Kanit Reskrim AKP Nazarudin SH di hub melalui telepon genggam nya mengatakan "tanya aja ke Kapolsek karna dia sebagai pimpinan."Katanya melalui Ponselnya. (d74)*

Related

Pelelawan 4931928679333742834

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item