Tak Mudah Bubarkan Ormas, Menkum HAM Rancang Revisi Undang-undang

Senin 23 Januari 2017 21:15 WIB
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas perubahan peraturan organisasi kemasyarakatan (ormas). Pembahasan tersebut masih dalam tahap rancangan.

"Kita sekarang sedang membuat peraturan perubahan ormas," kata Yasonna seusai menghadiri acara ulang tahun ke-70 Megawati Soekarnoputri di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017)

Menurut Yasonna, ada beberapa hal yang membuat ormas saat ini sulit untuk dibubarkan. Prosedur dalam undang-undang mengatur bahwa ormas bermasalah harus mendapat surat peringatan I, II, dan III. Kemudian juga perlu ada proses peradilan.

"Dalam kondisi sekarang kan tidak mudah untuk melakukan itu (membubarkan ormas bermasalah)," kata Yasonna.

"Undang-Undang Ormas ada prosedur dan ketentuan yang harus dilewati tahapannya," imbuhnya.

Selain berencana mengubah peraturan soal ormas, saat ini pihak Kemenkum HAM akan memperketat aturan pembuatan ormas. Akan ada beberapa aturan yang memperketat pembuatan ormas di Indonesia.

"Itu kan pembuatan ormas harus dilihat dasarnya apa, tujuannya apa. Nggak boleh bertentangan dengan Pancasila," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.


Sbr: Detik

Related

Politik 8091726511581433504

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item