PN Tolak Pra Peradilan Heru, Jilid Baru Target Anggota DPRD Bengkalis Dana Bansos
https://www.riaupublik.com/2017/01/pn-tolak-pra-peradilan-heru-jilid-baru.html
Senin 23-01-2017 22:51 WIB
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pengadilan negeri Pekanbaru menolak pra peradilan Heru Wahyudi,SH mantan ketua DPRD kabupaten Bengkalis melalui penasehat hukumnya DR.Rasman Arif Nasution,Sag,SH,M,Hum,Jumat,20/01/2017.
Kasus dana bantuan sosial ( Bansos ) kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah menyeret Herliyan Saleh selaku mantan bupati dan Jamal Abdilah mantan ketua DPRD bahkan telah di jatuhi vonis oleh pengadilaan negeri ( PN ) Pekanbaru beberapa bulan yang silam.
Permasalahan ini ternyata tak kunjung selesai malah kian marak sehingga menyeret Heru Wahyudi,SH Bin Chairum Nosa ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 ( mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ).
Heru Wahyudi di dakwa sesuai dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDS - 01 / BKS / 01/2017 bersama - sama dengan Jamal Abdillah selaku ketua DPRD kabupaten.Bengkalis tahun 2012 ,Rismayeni,Spd,dan Hidayat Tagor Nasution,SH atau masing - masing sedang dalam tahap upaya hukum kasasi pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di kantor DPRD Bengkalis dan kantor bupati Bengkalis yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dana hibah tersebut di cairkan oleh penerima dana hibah yang usulannya melalui terdakwa Heru Wahyudi,SH, maka terdakwa menerima uang sebagaimana yang di persyaratkan sebelumnya dari para calo dan penerima hibah dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 385 juta beserta rincian sebanyak 10 kelompok.
Atas perbuatan terdakwa Heru Wahyudi,SH,yang telah merugikan keuangan negara kab.Bengkalis sebesar Rp 433 juta diancam pidana dalam pasal 3 jo,pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP.
Terdakwa di tahan oleh penyidik sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017 dan di tahan oleh penuntut umum sejak tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru.
Editor: ROl86
Liputan: AO.N48.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pengadilan negeri Pekanbaru menolak pra peradilan Heru Wahyudi,SH mantan ketua DPRD kabupaten Bengkalis melalui penasehat hukumnya DR.Rasman Arif Nasution,Sag,SH,M,Hum,Jumat,20/01/2017.
Kasus dana bantuan sosial ( Bansos ) kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah menyeret Herliyan Saleh selaku mantan bupati dan Jamal Abdilah mantan ketua DPRD bahkan telah di jatuhi vonis oleh pengadilaan negeri ( PN ) Pekanbaru beberapa bulan yang silam.
Permasalahan ini ternyata tak kunjung selesai malah kian marak sehingga menyeret Heru Wahyudi,SH Bin Chairum Nosa ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 ( mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ).
Heru Wahyudi di dakwa sesuai dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDS - 01 / BKS / 01/2017 bersama - sama dengan Jamal Abdillah selaku ketua DPRD kabupaten.Bengkalis tahun 2012 ,Rismayeni,Spd,dan Hidayat Tagor Nasution,SH atau masing - masing sedang dalam tahap upaya hukum kasasi pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di kantor DPRD Bengkalis dan kantor bupati Bengkalis yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dana hibah tersebut di cairkan oleh penerima dana hibah yang usulannya melalui terdakwa Heru Wahyudi,SH, maka terdakwa menerima uang sebagaimana yang di persyaratkan sebelumnya dari para calo dan penerima hibah dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 385 juta beserta rincian sebanyak 10 kelompok.
Atas perbuatan terdakwa Heru Wahyudi,SH,yang telah merugikan keuangan negara kab.Bengkalis sebesar Rp 433 juta diancam pidana dalam pasal 3 jo,pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP.
Terdakwa di tahan oleh penyidik sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017 dan di tahan oleh penuntut umum sejak tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru.
Editor: ROl86
Liputan: AO.N48.
