PN Tolak Pra Peradilan Heru, Jilid Baru Target Anggota DPRD Bengkalis Dana Bansos

Senin 23-01-2017  22:51 WIB
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Pengadilan negeri Pekanbaru menolak pra peradilan Heru Wahyudi,SH mantan ketua DPRD kabupaten Bengkalis melalui penasehat hukumnya DR.Rasman Arif Nasution,Sag,SH,M,Hum,Jumat,20/01/2017.
   
Kasus dana bantuan sosial ( Bansos ) kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah menyeret Herliyan Saleh selaku mantan bupati dan Jamal Abdilah mantan ketua DPRD bahkan telah di jatuhi vonis oleh pengadilaan negeri ( PN ) Pekanbaru beberapa bulan yang silam.

Permasalahan ini ternyata tak kunjung selesai malah kian marak sehingga menyeret Heru Wahyudi,SH Bin Chairum Nosa ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 ( mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ).

Heru Wahyudi di dakwa sesuai dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDS - 01 / BKS / 01/2017 bersama - sama dengan Jamal Abdillah selaku ketua DPRD kabupaten.Bengkalis tahun 2012 ,Rismayeni,Spd,dan Hidayat Tagor Nasution,SH atau masing - masing sedang dalam tahap upaya hukum kasasi pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat di kantor DPRD Bengkalis dan kantor bupati Bengkalis yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dana hibah tersebut di cairkan oleh penerima dana hibah  yang usulannya melalui terdakwa Heru Wahyudi,SH, maka terdakwa menerima uang sebagaimana yang di persyaratkan sebelumnya dari para calo dan penerima hibah dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 385 juta beserta rincian sebanyak 10 kelompok.

Atas perbuatan terdakwa Heru Wahyudi,SH,yang telah merugikan keuangan negara kab.Bengkalis sebesar Rp 433 juta diancam pidana dalam pasal 3 jo,pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP.

Terdakwa di tahan oleh penyidik sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan 03 Januari 2017 dan di tahan oleh penuntut umum sejak tanggal 04 Januari 2017 sampai dengan di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru.

Editor: ROl86
Liputan: AO.N48.

Related

Pekanbaru 6779408445154772229

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item