KPK Eksekusi Pasutri Penyuap Irman Gusman ke Lapas Anak Air Padang



KPK, RIAUPUBLIK.Com-- Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengksekusi pasangan suami istri (pasutri) Xaveriandy Sutanto dan Memi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2B Anak Air, Padang, Sumatera barat, Selasa, (24/1/2017) ini.

Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap terkait gula impor yang menjerat keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau incraht. “Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa dan dipindahkan ke sana (Lapas Klas 2B Anak Air, Padang, Sumatera barat),” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (24/1).

Pada 4 Januari 2017, Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dasar itu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara sedangkan istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta.

Sumber: http://nasional.kini.co.id
 

Related

Hukrim 1368759177860835448

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item