KPK Eksekusi Pasutri Penyuap Irman Gusman ke Lapas Anak Air Padang
https://www.riaupublik.com/2017/01/kpk-eksekusi-pasutri-penyuap-irman.html
KPK,
RIAUPUBLIK.Com-- Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengksekusi pasangan suami istri (pasutri) Xaveriandy Sutanto dan Memi ke
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2B Anak Air, Padang, Sumatera barat,
Selasa, (24/1/2017) ini.
Eksekusi
ini dilakukan lantaran perkara suap terkait gula impor yang menjerat keduanya
telah berkekuatan hukum tetap atau incraht. “Pagi tadi pukul 09.00 WIB,
keduanya sudah dibawa dan dipindahkan ke sana (Lapas Klas 2B Anak Air, Padang,
Sumatera barat),” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Selasa, (24/1).
Pada 4
Januari 2017, Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan
Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin
menilai keduanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama dari pasal
5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dasar itu, Majelis
Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap
Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto tiga tahun penjara sedangkan
istrinya Memi 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp 50 juta
subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman
Gusman sebesar Rp 100 juta.
Sumber: http://nasional.kini.co.id
Sumber: http://nasional.kini.co.id
