Istri Dan Anak Dibawa Kabur Dari Rumah, Endang: Saya Akan Polisikan, Bila Pihak Keluarga Istri saya Tidak Ada Etikat Baik
https://www.riaupublik.com/2017/01/istri-dan-anak-dibawa-kabur-dari-rumah.html
PEKANBARU,
RIAUPUBLIK.Com—Dijumpai isi rumah kosong tidak satu pun dijumpai, Endang panik,
memanggil istri dan anak nya, tak ada jawapan, kepanikan endang sehabis pulang
bekerja tak menemukan istri dan buah hatinya, mencoba menanyakan tetangga nya,
dengan penuh rasa galau endang mendatangi tetangga nya mempertanyakan, apakah
melihat istri dan anak nya, sukurnya tetangga memberikan informasi, kalau ada
mobil yang kerumah nya dan membawa anak dan istrinya, masuk kedalam mobil dan
melaju kencang meninggal kan rumah nya.
Kekalutan
endang pun mulai tak terbendung saat itu, hanya menangis setibanya kembali ke
rumah, bertanya dalam hati siapa yang membawa Istri dan Semata wayang anak nya
yang baru berumur 5 Tahun ( Imam), Istrinya 36 Tahun (Raya) Usai Termenung Beberapa
Jam Endang Teringat Saat Itu Dirinya Di Telepon Keluarga Dari Istrinya ,
Mempertanyakan Keberadaan Nya di mana,Waktu Itu Endang Berada di sorek.
“Tepat
Sewaktu Saya pulang kerja pada tanggal 29/12/2016 Kamis saya tidak menemukan
istri saya dan anak semata wayang saya, kekalutan saya akan tidak ada mereka di
rumah, saya pertanyakan ke tetangga, akirnya saya tau kalau anak dan istri saya
di bawak seorang dengan menggunakan mobil, yang di katakan tetangga saya, namun
saya tidaktau siapa yang membawa istri dan anak saya, maaf..., saya menangis
memikirkan siapa yang membawa istri dan anak saya, setelah saya berpikir lama
saya mencurigai keluarga istri saya, yang menculik anak dan istri saya, karena
sebelum nya saya di telepon dari pihak keluarga istri saya mempertanyakan
keberadaan saya.”Ungkapnya Pada Riaupublik 06/101.
Sembari
masih keadaan sedih Endang lanjutkan penculikan Istri Dan Anak Nya,”Saya
mencoba menelpon lama baru di angkat, dan dugaan saya benar, akhirnya karena
keluarga saya yang menjemput istri dan anak saya dari rumah saya, tanpa sepengetahuan saya, saya pun mencoba tidak
mempersalahkan, saya meminta kepada pihak keluarga istri saya agar mengantarkan
nya tanggal 02/01/2017, namun sampai sekarang belum juga di hantarkan istri
saya kerumah saya, malah HP Istri saya tidak aktip lagi.”Sebut Dadang Sembari
menegak Copi nya.
Diketahu
Endang Tinggal Di Dusun Kiyap Jaya Kecamatan Sei Kijang Kab Pelalawan,
sementara itu Istri Dan Anak nya di bawa kabur pihak keluarga istrinya Ke Desa
Benteng Kecamatan Mempura Kab Siak.
Karena
Kejadian istri Dan Anak endang Dibawa kabur dari rumah nya sendiri oleh pihak
keluarga dari istrinya endang menempuh jalur kekeluargaan namun jika tidak ada
etikat baik saya akan polisikan karena suadah masuk pidana Penculikan.
“Bila
Pihak Keluargadari istri saya tidak ada niat baik mengembalikan istri saya
kembali kerumah, maka saya akan laporkan masalah ini ke pihak ke Polisian, biar
hukum yang bertindak akan permasalahan ini, karena istri dan anak saya di bawa
tidak ada persetujuan dari saya, sebagai suami dan bapak untuk anak saya.”Ungkap
Endang Pada Riaupublik.
Adapun yang menimpa endang bila dia melapor atas kejadian ini, pihak terlapor akan dikenakan Pasal 328 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sementara UU No. 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 dari UU ini berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melanggar Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 sendiri berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Liputan: ROl86
