Salah Objek, Permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Meranti Gugur

Kuasa Hukum Pemohon hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Meranti, Selasa (26/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Meranti (No. 144/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan Pasangan Calon Tengku Mustafa dan Amyurlis tidak dapat diterima karena salah objek. “Amar putusan menyatakan, tidak dapat menerima permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (26/1) sore.

Mahkamah berpendapat, berdasarkan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 8/2015 serta Pasal 4 PMK 1-5/2015, objek permohonan dalam perselisihan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan. Dengan demikian, yang menjadi objek permohonan dalam perkara a quo adalah Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015 pukul 14.00 WIB.

“Sedangkan Pemohon dalam permohonannya mendasarkan pada Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, objek permohonan Pemohon adalah salah,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati membacakan pendapat Mahkamah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, objek permohonan Pemohon adalah salah (error in objecto), sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Sementara, terhadap permohonan PHP Kada Kabupaten Indragiri Hulu (No. 45/PHP.BUP-XIV/2016) yang dimohonkan Pasangan Calon Mukhtaruddin dan Aminah, Mahkamah mengungkapkan permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Namun, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015, serta Pasal 6 PMK 1-5/2015 terkait selisih suara yang ditentukan Mahkamah Konstitusi. Jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu adalah 416.582 jiwa. Sedangkan persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5%.

Adapun perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Paslon Nomor Urut 2 Yopi Arianto dan Khairizal (Pihak Terkait) adalah 99.191 suara dikurangi 71.225 suara, hasilnya adalah 27.966 suara (28,19%), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.

Dalam persidangan yang sama, MK juga memutus tidak dapat menerima permohonan PHP Kada Kabupaten Gorontalo (No. 99 dan 118/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kada Kabupaten Bengkalis (No. 103/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Rokan Hulu (No. 106/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Pelalawan (No. 9/PHP.BUP-XIV/2016) dan PHP Kada Kabupaten Rokan Hilir (No. 92/PHP.BUP-XIV/2016).

Mahkamah menyatakan keenam permohonan tersebut juga tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi persyaratan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke MK. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 6 PMK 1-5/2015.

(Nano Tresna Arfana/Ilham Wiryadi/lul) 

Related

Ekonomi 2899005353585280780

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item