Besok Jamal Abdilah Sidang Perdana, Apakah Dia Akan Buka- Bukaan? Masyarakat Bengkalis: Ape Nih Die Berani..
https://www.riaupublik.com/2015/10/besok-jamal-abdilah-sidang-perdana.html
Meski Berpakaian Tahanan Jamal Abdilah Kader PKS Ini Cool Dan Tersenyum Memberikan Jempol Nya Kepada Media |
Sebelum nya di ketahui kasus Dana Bansos ini sudah di hendus pihak Polda Riau, dan sudah berjalan nya pemeriksaan terhadap saksi- saksi yang di lansir Antaranews.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis.
“Kebanyakan saksi adalah dari kalangan anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis,” kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa siang.
Kemudian, lanjut dia, juga ada saksi-saksi dari pihak anggota DPRD Bengkalis pada komisi yang membidanginya.
Selain itu, kata Yusuf, pihak penyidik juga telah meminta sebanyak 1.500 orang penerima dana hibah tersebut untuk membuat surat pernyataan.
“Sebenarnya ada sebanyak 2.100 orang berbentuk kelompok atau koperasi dan yayasan yang menerima dana hibah tersebut. Namun sejauh ini masih sebanyak 1.500 orang yang diminta untuk membuat surat pernyataan,” katanya.
AKBP Yuruf mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh penerima dana hibah tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dia juga mengaku memerlukan tenaga ekstra untuk mengusut kasus tersebut terlebih untuk menetapkan tersangka baru.
Dalam kasus ini, kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
“Untuk tersangka baru akan diumumkan nanti setelah melihat perkembangan berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu,” katanya.
Kedepan, kata dia, akan dilakukan pengembangan dari kasus tersangka Jamal dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Untuk saat ini penyidiknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dari hasil audit akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut,” katanya.
Sambil menunggu hasil audit, katanya, penyidikan akan mengirimkan berkas Jamal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti (tahap I).
“Nanti kalau ada kekurangan berkasnya akan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun yang pasti kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya. Dan besok Jamal Abdilah Akan Menjalani Sidang Perdanya di Pengadilan Negri Pekanbaru.
Digelarnya agenda sidang Perdana Jamal Abdilah
tersebut disampaikan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, Senin (7/10/15) siang.
"Sidang
perdana terdakwa Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis dijadwalkan
pada Rabu besok, dengan majelis hakim H AS Pudjoharsoyo SH MH, selaku
ketua, dan Dahlia Panjaitan SH dan Rahmat Silaen SH, selaku hakim
anggota," ujar Hasan.
Jamal Abdilah Sewaktu Ketua DPRD Bengkalis Bersama Herlyan Bupati |
Berdasarkan dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH dan Wilsa SH. Perbuatan terdakwa
Jamal Abdilah itu, terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa
terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan
Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.
Tahun 2012,
terdakwa mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau
bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Dalam
pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon
penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak
Rp 115.190.000.000.
Usulan pemberian dana hibah
tersebut disahkan oleh Mantan Bupati Bengkalis HS, selaku Bupati
Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui
Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur
Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran
dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012
tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah tahun 2012.
Namun, surat keputusan Gubri
tersebut, tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama HS. HS
tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, pada 1
November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja
Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan
Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran
tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Jamal
Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi,
Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin
Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena
sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif.
Atas
perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang
Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman
hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Tentunya
masyarakat Bengkalis masih bertanya-tanya, siapa yang bakal menyusul
Jamal di Jeruji besi, Jamal sebelumnya secara gamblang menyatakan akan
buka-bukaan di persidangan terkait Korupsi Bansos, pasalnya Mantan Ketua
DPRD Bengkalis termuda itu merasa dizalimi karena cuma dirinya yang
ditahan, padahal sudah ditetapkan 6 Tersangka lain dalam kasus ini.
(rtc/r1)