Agung Laksono: Jika MPG Disebut tak Beri Putusan, Itu Penyesatan

RIAUPUBLIK.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Agung Laksono mengatakan berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi, dirinya semakin optimistis akan menang dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Sebab menurutnya, yang menjadi perdebatan selama ini adalah amar putusan MPG.

"Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," kata Agung, Sabtu (2/5).

Sebab, tambah Agung Laksono, surat ketidakhadiran Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) di sidang PTUN Jakarta pada Senin (27/4) kemarin, semakin menegaskan putusan MPG yang selama ini menjadi polemik sudah jelas. Dalam keterangan tertulisnya yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi menjelaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG.

Menurut Muladi, kata Agung, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif. Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu, lanjut Agung, dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.

Lebih lanjut Agung Laksono menjelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.

"Kalau pun ada yang mengatakan MPG tidak memberikan putusan, itu penyesatan. Putusannya sudah jelas, dua memenangkan kami, dan dua lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu," ujar mantan Menko Kesra ini.

Agung juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya tidak ada yang salah. SK yang dikeluarkan, kata dia, berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, tambahnya PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.(Rpc/00*)

Related

Politik 1977653401654143939

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item