Tanpa Pita Cukai, Rokok Luffman Beredar Bebas Menembus Pasar
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Rokok ilegal tanpa pita cukai merk Lufman Classics dengan kemasan 16 batang per bungkus marak beredar di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Di bagian samping kemasan berwarna putih dengan kombinasi merah itu jelas tertulis MANUFACTURED BY PT. FANTASTIK INTERNASIONAL INDONESIA yang diperkirakan sebagai perusahaan yang memproduksi rokok tersebut.
Diketahui, bahwa perusahaan tersebut berproduksi di Kota Batam, tepatnya di Kawasan Tunas Industri Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, peredaran rokok hasil produksinya itu bisa sampai ke daerah Kabupaten Rohil yang notabene antar pulau dan untuk menempuh perjalanan harus melalui transportasi laut dan udara, bagaimana bisa rokok ilegal tersebut beredar di Riau Daratan?
Berdasarkan pantauan awak media ini, rokok ilegal itu sangat mudah didapatkan di daerah Rohil, bahkan nyaris di setiap warung kaki lima ada dijual dengan harga eceran Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per bungkus.
Saat awak media ini melakukan investigasi di daerah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, tepatnya di salah satu warung kaki lima yang berada di Balam Km.37, pedagang itu mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari salah satu grosir yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Harga rokoknya mahal loh bang, dua belas ribu per bungkus, kami belanja rokok ini dari grosir cina di Km.37 dekat tower itu," ujar perempuan muda itu sembari memberikan rokok ilegal itu kepada awak media ini, Sabtu (15/1/22) malam.
Menanggapi hal itu, Roni Hutagalung selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaksi Anak Masyarakat Peduli Orang Kecil (RAMPOK) Provinsi Riau meminta pihak Bea Cukai beserta instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
"Kita berharap pihak Bea Cukai Rohil beserta instansi terkait dan penegak hukum lainnya dapat mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak beredar di wilayah Rokan Hilir," ungkap Roni Hutagalung, saat ditemui awak media ini di salah satu Rumah Makan diseputaran Balam Km.39, Kecamatan Balai Jaya, Minggu (16/1/22).
Roni juga menilai bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut disinyalir merugikan negara, khususnya di daerah Rokan Hilir.
"Sebab, dengan beredarnya rokok ilegal tersebut, mengurangi pemasukan kepada pemerintah, karena perusahaan yang memproduksi rokok itu tidak membayar cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Undang-undang kepabeanan," ujar Ketua DPD LSM Rampok Riau itu.
Sementara itu, dalam Undang-undang Republik Indonesia jelas tertuang bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sebagai sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ;
* Pasal 54 "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"
* Pasal 56 "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar"
Selain pelanggaran hukum mengenai kepabeanan, peredaran rokok merk Lufman Classics itu juga dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
Pasalnya, pada kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai itu tidak ada terlihat gambar peringatan kesehatan sesuai Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 BAB II Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah Indonesia wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau"
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi terhadap instansi terkait mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir itu. ( Rls/Tim)