Terkait Isu Monopoli dan Penggelapan Pajak, Piihak Among Bantah Tudingan RSW
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU- Pihak Haryanto Alias Among membantah hasil investigasi Riau Social Work (RSW) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, yang menuding pihaknya sebagai pemasok tunggal Tandan Buah Kelapa Sawit (TBS) berasal dari kawasan hutan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Bahkan pihaknya juga membantah tuduhan perusahaanya melakukan penggelapan pajak kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Hotli Maruli Sirait Direktur CV. Sawit Alam Permai kepada awak media, Kamis (5/8).
Menurut Hotli, selama ini sawit yang mereka distribusikan ke setiap PKS justru berasal dari kebun masyarakat dan pihaknya menolak buah sawit yang berasal dari kebun yang berada di hutan lindung.
"Selama ini buah sawit ya ng kita beli melalui tiga perusahaan yang saya pimpin dari kebun-kebun masyarakat," ujar Hotli.
Terkait tudingan pihaknya memonopoli penjualan buah sawit ke setiap PKS, hal itu juga dibantah oleh Hotli. Menurutnya, terkait Delivery Order (DO) yang mereka miliki, itu tergantung PKS yang bersangkutan dan hal itu tidak hanya perusahaan dia saja yang mendapatkan.
"Terkait DO bukan kita saja yang memiliki, itu tudingan yang tidak mendasar. Penentu DO adalah PKS dan kalau PKS menilai kita bagus, tentu mereka akan keluarkan DO," tegasnya yang juga menjelaskan bahwa Haryanto alias Among tidak terlibat langsung di perusahaan sebagai mana dituduh RSW.
Begitu juga terkait tudingan pihaknya melakukan penggelapan pajak juga dibantah oleh Hotli.
Menurutnya lulusan STEI Rengat ini, perusahaan yang dia pimpin, tidak pernah menunggak apa lagi tidak membayar pajak atau melakukan penggelapan pajak.
"Pembayaran pajak adalah kewajiban dan semua usaha saya memiliki NPWP, terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV saya juga taat pajak dan disiplin menyampaikan SPT pajak baik masa maupun tahunan," ujar Hotli.
Bahkan lanjutnya perusahaanya juga pernah mendapatkan Penghargaan dari kantor pajak.
"Kami bangga membayar pajak karena bisa membantu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak yang kami bayarkan," tambah Hotli yang, mempersilahkan berbagai Pihak untuk konfirmasi kepada pihak perpajakan.
Akhir kata Hotli menambahkan jangan ada lagi pemberitaan yang tidak mendasar apalagi sabotase dan dimasa pandemi ini mari kita bersama sama mematuhi prokes, membantu meningkatkan ekonomi masyarakat dan petani. "Jayalah Petani Sawit" ujarnya. ***