Rapat Kerja Komisi I DPRD kabupaten Bengkalis dan Bapemperda DPRD kabupaten Bengkalis terkait dengan pemekaran kecamatan/kelurahan dan Desa

Selasa, 2 Februari 2021


BENGKALIS, RIAUPUBLIK.COM- Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat bersama OPD terkait kajian strategis dan akademik pemekaran kecamatan / kelurahan dan desa. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sanusi, Senin (18/01/2021).

Di dalam Rapat tersebut Sanusi selaku Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan minggu lalu terkait pemekaran kecamatan kelurahan dan desa.


“Dengan adanya pemekaran ini semoga dapat membantu masyarakat sesuai dengan informasi yang telah diajukan oleh masyarakat dan memajukan daerah kita dimana pelayanan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah".



Disamping itu wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syahrial yang turut hadir dalam rapat tersebut memberi saran kepada pihak Bapemperda dan OPD terkait dengan adanya pemekaran kecamatan dan desa ini dapat berjalan dengan lancar dan perlu pertimbangan baik itu secara teknis maupun dari segi pertanggungjawaban yang tidak terjadi permasalahan kedepannya.

Kemudian Wakil Ketua Bapemperda Hendri juga menyampaikan bahwa rapat sebelumnya telah disampaikan terkait dengan kajian naskah pemekaran kecamatan dan desa.



"Kita mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyampaikan sejauh mana perkembangan tindak lanjut tindak lanjut pemekaran kecamatan dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Bengkalis ke Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, mengingat hal tersebut sudah lama kita bahas namun informasinya masih buram."

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Zuhandi terkait pertanyaan masyarakat tentang tindak lanjut tindak lanjut pemekaran Kecamatan termasuk Kecamatan Mandau, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Siak Kecil serta pemekaran 9 Kelurahan di Kecamatan Mandau dan 2 Kelurahan di Kecamatan Pinggir, pada Jumat ( 18/09/2020).

Maksud kita, lanjut Politisi Partai PAN tersebut, biar kita sama-sama tahu dan mendapat informasi yang valid. jika memang ada kendalanya, apa saja yang menjadi pertimbangan, apakah yang terkait, terkait peraturan perundangan-undangan atau yang lainnya. Biar ada kepastian atas pertanyaan masyarakat kepada kami sebagai wakil rakyat dan bersama pula kita carikan solusinya.



"Dari segi peraturan peraturan-undangan untuk pemekaran Kecamaan dan Kelurahan kita tetap mengikuti alur yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan," ucap Zuhandi.

Memang, sambung Zuhandi ada informasi pemekaran kecamatan dan kelurahan tersebut masih terkendala dengan persyaratan tekhnis berupa kajian akademis. Jika memang hal tersebut kendalanya, kita minta pemerintah daerah terus menggesa Tim Teknis tersebut untuk segera bertindak dilapangan.

"Kajian akademis tersebut sangat penting dan penting, karena hasil kajian nantinya dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan pemesanan kecamatan. Karena didukung oleh aspek peraturan peraturan-undangan, kajian ini juga didukung oleh konsep teoritis," pungkas Zuhandi.


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Syahrial ST MSi memberikan apresiasi kepada komisi I dan Bapemperda yang terus melakukan rapat pemekaran sebagian wilayah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kita patut memberikan apresiasi kepada komisi I DPRD, OPD, pihak kecamatan maupun pihak desa. Memang dengan kondisi masih dalam pandemi Covid-19 tidak bisa dilaksanakan sewaktu waktu. Dan pada hari ini, rapat itu kembali dilanjutkan, yang dihadiri beberapa orang camat dan kepala desa yang datang,"ungkap Syahrial ST MSi, Selasa 2 Februari 2021


Dari beberapa Camat dan Kepala yang hadir saat rapat pemekaran ini, diantaranya Rupat Utara, Tualang Muandau, Siak Kecil dan wilayah Bukit Batu.

Diutarakan Syahrial, dari kehadiran camat dan kepala desa ini, saat rapat menggali bersama sama, sejauh mana keinginan dan antusias masyarakat berkaitan dengan pemekaran desa dan kelurahan ini.

"Kita inginkan, dalam pembahasan yang kedua ini, jangan ada yang ditutup tutupi, apa yang diusulkan dari masyarakat itu yang harus dibuka saat rapat berlangsung. Kalau nanti tereliminir, contohnya tidak bisa dimekarkan, kita dari pihak dewan akan menjelaskan, karena apa, jangan dari awal sudah dibendung tetapi tidak kelihatan usulannya,"ungkap Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar ini.

"Saat rapat berlangsung diharapkan ini harus dipaparkan di forum rapat. Lantaran apa, pulau Rupat adalah menjadi fokus kita, karena kedepan Rupat ini kepentingan secara nasional maupun daerah tinggi, Rupat secara pulau itu ada 4 titel yang diberikan dari pusat, pertama KSPN dan yang kedua Kawasan Startegis Nasional Tertentu (KSNT) soalnya masalah ini saya sudah ikut bersama membahasnya di provinsi berkaitan dengan zonasi,"pungkas Syahrial.(Galeri/Bambang)

Related

Galery 5985501180378271195

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item