Gubri Perintahkan Walikota Pekanbaru Tunda Pasar Mura

Selasa, 12 Mei 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Gubernur Riau H Syamsuar memerintahkan Walikota Pekanbaru Firdaus menunda pelaksanaan pasar murah. Perintah ini dikeluarkan terkait kekhawatiran Pasar Murah bakal menimbulkan kerumunan sehingga mempercepat penyebaran Covid-19.

“Iya benar, permintaan Bapak Gubernur Riau pasar murah ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski, Senin lalu.

Sebelumnya Pemko Pekanbaru mengumumkan akan melaksanakan pasar murah Ramadhan di seluruh 15 kecamatan. Pasar murah tersebut berlokasi di kantor kecamatan yang dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Mei ini.

Perintah Gubernur Riau untuk penundaan pasar murah secara resmi dituangkan dalam surat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Riau pada awal Mei ini. Dalam surat itu dijelaskan alasan penundaan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

“Sehubungan dengan hal tersebut sesuai arahan Bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, dengan ini kami sampaikan pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan,” kata Riski.

Pelaksanaan PSBB di Pekanbaru diperpanjang selama 14 hari ke depan setelah diberlakukan awal pada 17-30 April 2020. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga ditiadakan karena berpotensi menyebarkan virus corona.

Total jumlah kasus positif Covid-19 di Riau hingga Senin siang ada 53 kasus, terdiri atas 22 orang masih dirawat, 26 orang sehat dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, sedangkan yang meninggal dunia ada lima orang. Kasus paling banyak di Pekanbaru, yakni 21 kasus positif dan tiga di antaranya meninggal dunia.

Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP), masih ada sebanyak 155 orang dirawat, sedangkan yang meninggal dunia 89 orang. Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) ada sebanyak 10.590 orang yang harus melakukan karantina 14 hari secara mandiri. (advventorial/ Rol)

Related

Galery 4720072702819221338

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item