Pertama di Riau dan Kelima Se-Indonesia, Pemkab. Meranti Serahkan Laporan LKPD Ke BPK RI
https://www.riaupublik.com/2020/02/pertama-di-riau-dan-kelima-se-indonesia.html
Senin. 17 Februari 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2019, penyerahan ini merupakan yang pertama di Riau dan kelima Se-Indonesia dilakukan Pemerintah Daerah Se-Indonesia, penyerahan langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Anjarwarsita, bertempat di Gedung BPK RI, Pekanbaru, Senin pagi, (17/2/2020)
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Pj. Sekdakab. Meranti yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto SE MM, Inspektor Meranti Drs. Suhendri M.Si, Kabid Akuntansi BPKAD Meranti Eko Haryadi, Perwakilan Humas Meranti dan lainnya.
Sementara Kepala BPK RI didampingi oleh para Pemeriksa Golden, Diki, Tulus, Handrian dan pemeriksa lainnya.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Irwan dan Kepala BPK RI Perwakilan Riau yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemkab. Meranti Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Anjarwarsita.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Riau mengucapkan apresiasi kepada Pemkab. Meranti yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang pertama Se-Kabupaten Kota di Riau dan nomor 5 Se-Indonesia setelah Kabupaten Muba, Provinsi Banten, Kabupaten Oku, dan Kabupaten Aceh Tamiyang.
"Ini merupakan tamu pertama kami dan sudah menjadi tradisi di Riau, dengan komitmen dan prestasi ini sudah mestinya Pemkab. Meranti memperoleh penghargaan," ujar Ipoeng Anjarwarsita.
Sekedar informasi seperti disampaikan Kepala BPK RI Perwakioan Riau, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan dari keterangan Pj. Sekdakab. Meranti Bambang Supriyanto, Laporan LKPD yang diserahkan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diminta BPK yakni 1. Laporan sudah Balance, 2. Memenuhi prosedur analitis, 3. Penyataan tanggungjawab Kepala Daerah, 4. Telah melalui evaluasi Inspektorat, 5. Dilengkapi iktisar laporan realisasi keuangan Pemda dan realisasi dana desa.
Selanjutnya dikatakan Tomas Ipoeng, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU kepada BPK RI akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
"Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci dari tanggal 17 February sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan," jelasnya Ipoeng.
Namun diakui Ipoeng, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan yakni nomor satu diseluruh Riau.
"Sejauh ini hasil pemerksaan Kabupaten Meranti selalu selarat dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan yakni nomor satu diseluruh Riau," ucap Ipoeng mengapresiasi.
Meski begitu, BPK RI Perwakilan Riau tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab. Meranti dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual. Dicontohkan Ipoeng saat Pemkab. Meranti menerima aset dari rekanan sejak detik itu juga harus masuk kedalam jurnal meskipun belum dilakukan pembayaran.
Menyikapi penyerahan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2019 itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengatakan, kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Dan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Meranti.
"Ini merupakan ke-9 kalinya kami menyerahkan laporan LKPD Meranti, semoga mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah di Meranti," ujar Bupati.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Meranti, tak lupa Bupati Irwan berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara objekti.
"Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Meranti,"paparnya.
Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab. Meranti. Yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi kepada Pemkab. Meranti dalah hal pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian dihadapan Ketua BPK RI Perwakilan Riau Bupati Irwan juga meminta petunjuk dan arahan terkait terjadinya tunda salur seperti Dana Bagi Hasil dan lainnya. Dimana berakibat pada tidak bisa direalisasikannya beberapa mata anggaran yang sudah diprogramkan pada awal tahun oleh Pemkab. Meranti. Dan tentunya juga akan mempengaruhi hasil pemeriksaan Auditor.
"Kami minta saran dari BPK akibat dari tunda salur dana dari Kementrian Keuangan ini memunculkan hutang daerah karena tidak bisa direalisasikannya pembayaran. Kami berharap ini dapat menjadi catatan khusus agar dapat ditindaklanjuti dalam APBD-P Tahun 2020," jelasnya.
Bupati sangat berharap hal ini menjadi konsentrasi bersama agar kedepan ada solusi bagi masyarakat yang terdampak pada masalah tersebut.
"Semoga ada jalan keluarnya dan Kabupaten Meranti bisa mengelola keuangannya lebih baik lagi," harap Bupati.
Selanjutnya Bupati juga mengingatkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektur Meranti untuk benar-benar dapat memonitor semua PPTK dan Bendahara saat terjadi pemeriksaan nanti, sebab ia tidak ingin ada PPTK dan Bendahara yang sengaja mengelak-elak jika diperiksa Auditor BPK RI.
"Saya minta Pak Sekda dan Inspektur untuk dapat memonitor PPTK dan Bendahara jangan sampai ada yang mengelak dari pemeriksaan," ujar Bupati.
Terakhir seperti disampaikan Bupati Irwan disetiap kesempatan, dalam hal pengelolaan keuangan Pemkab. Meranti selalu mengacu pada Outcome atau seberapa besar manfaat yang dirasa masyarakat agar upaya Pemda dalam menggesa pembanguhan, menekan angka pengangguran dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat segera diwujudkan.
Berbagai inovasi dan terobosanpun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Dan Bupati menegaskan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Riau dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Meranti lebih baik lagi kedepan.
Diinformasikan juga, jika hasil pemeriksaan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka penghargaan itu merupakan yang kedelapan kalinya diraih Meranti sejak Kabupaten termuda ini dimekarkan. Dan Berhasil mempertahankan Predikat WTP 6 kali berturut-turut dari tahun 2013 lalu hingga saat ini. (Kz/Adv Pemkabmeranti).
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2019, penyerahan ini merupakan yang pertama di Riau dan kelima Se-Indonesia dilakukan Pemerintah Daerah Se-Indonesia, penyerahan langsung dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Anjarwarsita, bertempat di Gedung BPK RI, Pekanbaru, Senin pagi, (17/2/2020)
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Pj. Sekdakab. Meranti yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto SE MM, Inspektor Meranti Drs. Suhendri M.Si, Kabid Akuntansi BPKAD Meranti Eko Haryadi, Perwakilan Humas Meranti dan lainnya.
Sementara Kepala BPK RI didampingi oleh para Pemeriksa Golden, Diki, Tulus, Handrian dan pemeriksa lainnya.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Irwan dan Kepala BPK RI Perwakilan Riau yang dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemkab. Meranti Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau Thomas Ipoeng Anjarwarsita.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Riau mengucapkan apresiasi kepada Pemkab. Meranti yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lebih awal dan tercatat merupakan yang pertama Se-Kabupaten Kota di Riau dan nomor 5 Se-Indonesia setelah Kabupaten Muba, Provinsi Banten, Kabupaten Oku, dan Kabupaten Aceh Tamiyang.
"Ini merupakan tamu pertama kami dan sudah menjadi tradisi di Riau, dengan komitmen dan prestasi ini sudah mestinya Pemkab. Meranti memperoleh penghargaan," ujar Ipoeng Anjarwarsita.
Sekedar informasi seperti disampaikan Kepala BPK RI Perwakioan Riau, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dan dari keterangan Pj. Sekdakab. Meranti Bambang Supriyanto, Laporan LKPD yang diserahkan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diminta BPK yakni 1. Laporan sudah Balance, 2. Memenuhi prosedur analitis, 3. Penyataan tanggungjawab Kepala Daerah, 4. Telah melalui evaluasi Inspektorat, 5. Dilengkapi iktisar laporan realisasi keuangan Pemda dan realisasi dana desa.
Selanjutnya dikatakan Tomas Ipoeng, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2019 ini, maka sesuai amanat UU kepada BPK RI akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
"Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci dari tanggal 17 February sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan," jelasnya Ipoeng.
Namun diakui Ipoeng, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan yakni nomor satu diseluruh Riau.
"Sejauh ini hasil pemerksaan Kabupaten Meranti selalu selarat dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan yakni nomor satu diseluruh Riau," ucap Ipoeng mengapresiasi.
Meski begitu, BPK RI Perwakilan Riau tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab. Meranti dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual. Dicontohkan Ipoeng saat Pemkab. Meranti menerima aset dari rekanan sejak detik itu juga harus masuk kedalam jurnal meskipun belum dilakukan pembayaran.
Menyikapi penyerahan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2019 itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengatakan, kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah di Indonesia. Dan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Meranti.
"Ini merupakan ke-9 kalinya kami menyerahkan laporan LKPD Meranti, semoga mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah di Meranti," ujar Bupati.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Meranti, tak lupa Bupati Irwan berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara objekti.
"Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Meranti,"paparnya.
Hal itu juga sesuai dengan tujuan dari Pemeriksaan BPK RI yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab. Meranti. Yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi kepada Pemkab. Meranti dalah hal pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian dihadapan Ketua BPK RI Perwakilan Riau Bupati Irwan juga meminta petunjuk dan arahan terkait terjadinya tunda salur seperti Dana Bagi Hasil dan lainnya. Dimana berakibat pada tidak bisa direalisasikannya beberapa mata anggaran yang sudah diprogramkan pada awal tahun oleh Pemkab. Meranti. Dan tentunya juga akan mempengaruhi hasil pemeriksaan Auditor.
"Kami minta saran dari BPK akibat dari tunda salur dana dari Kementrian Keuangan ini memunculkan hutang daerah karena tidak bisa direalisasikannya pembayaran. Kami berharap ini dapat menjadi catatan khusus agar dapat ditindaklanjuti dalam APBD-P Tahun 2020," jelasnya.
Bupati sangat berharap hal ini menjadi konsentrasi bersama agar kedepan ada solusi bagi masyarakat yang terdampak pada masalah tersebut.
"Semoga ada jalan keluarnya dan Kabupaten Meranti bisa mengelola keuangannya lebih baik lagi," harap Bupati.
Selanjutnya Bupati juga mengingatkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektur Meranti untuk benar-benar dapat memonitor semua PPTK dan Bendahara saat terjadi pemeriksaan nanti, sebab ia tidak ingin ada PPTK dan Bendahara yang sengaja mengelak-elak jika diperiksa Auditor BPK RI.
"Saya minta Pak Sekda dan Inspektur untuk dapat memonitor PPTK dan Bendahara jangan sampai ada yang mengelak dari pemeriksaan," ujar Bupati.
Terakhir seperti disampaikan Bupati Irwan disetiap kesempatan, dalam hal pengelolaan keuangan Pemkab. Meranti selalu mengacu pada Outcome atau seberapa besar manfaat yang dirasa masyarakat agar upaya Pemda dalam menggesa pembanguhan, menekan angka pengangguran dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat segera diwujudkan.
Berbagai inovasi dan terobosanpun terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Dan Bupati menegaskan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Riau dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Meranti lebih baik lagi kedepan.
Diinformasikan juga, jika hasil pemeriksaan LKPD Pemkab. Meranti Tahun 2019 oleh BPK RI Perwakilan Riau meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maka penghargaan itu merupakan yang kedelapan kalinya diraih Meranti sejak Kabupaten termuda ini dimekarkan. Dan Berhasil mempertahankan Predikat WTP 6 kali berturut-turut dari tahun 2013 lalu hingga saat ini. (Kz/Adv Pemkabmeranti).