LPPNRI Riau Minta Kejari Pekanbaru Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut 1, 3 M

Kamis, 27 Februari 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Provinsi Riau (DPP LPPN-RI) H. Dedi Syaputra Sagala meminta Kepala Kejaksan Negri (Kejari) Kota Pekanbaru (Riau) Lebih Serius Menangani Dugaan Korupsi Yang Merugikan Negara, Dia Menilai kasus dugaan Korupsi  Laporan Masyarakat serta penggiat anti korupsi yang masuk ke mejah Gedung Kejari Pekanbaru Lambat Penyelesaian nya. Kali Ini Dugaan Korupsi dibadan Bapeda Pekanbaru yang menyeret Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Angkanya Begitu Pantastik (1,3 M).

Ketua DPP LPPNRI Riau Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negri Kota Pekanbaru Untuk Lebih Serius Menangani Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut 1,3 M Di Dinas Bapeda Kota Pekanbaru, Juga Kasus Dugaan Lain Nya Yang Masuk Ke meja Kejaksaan Negri

"Saya Menilai Kejaksan Negri Kota Pekanbaru dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi tingkat wilkum nya lambat dalam penanganan nya..! ada catatan Lembaga kami pengaduan Dugaan Korupsi Yang Masuk Ke Meja Kejaksan Negri Yang Belum Terselesaikan, catatan itu sebagai Control Sosial Kami yang akan menjadi acuan kami sebagai laporan LPPNRI Ke Kejati Riau Dan Jaksa Agung, jadi Saya Berharap Kejari Pekanbaru Untuk Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut 1,3 M Dinas Bapeda Kota Pekanbaru Untuk Serius Menangani Nya, Kami LPPNRI Riau Tetap Monitoring Kasus Tetsebut, Bukan Di Pekanbaru Saja Tapi Se Riau Kami Monitoring."Cetus H.Dedi Syaputra Sagala Ketua DPP LPPNRI Riau Pada Mendia Ini Di kantornya.

Diketahui Perjalanan Pemerikasaan Dugaan Korupsi Upah Pungut 1,3 M Sudah Di Panggil Dan Diperiksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, diklarifikasi jaksa. Dia dimintai penjelasan terkait terkait korupsi upah pungut Rp 1,3 miliar di Bapenda Kota Pekanbaru.

"Kaban (kepala badan) sudah diklarifikasi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Senin (10/2/2020).

Yuriza mengatakan, Zulhelmi diklarifikasi beberapa hari lalu, Dia langsung datang ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Hari Kamis (diklarifikasi)," kata Yuriza.

Sebelum Zulhelmi, Bagian Pidana Khusus Kejari Pekanbaru sudah memanggilan belasan pegawai di Bapenda Pekanbaru. Mereka adalah dari kepala seksi, kepala bidang, dan Kepala UPT. Dilansir Cakaplah.Com

Terkait hasil klarifikasi, Yuriza belum mau mengungkapkan. Menurutnya, Bagian Pidana Khusus masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) .

"Masih Pulbaket. Masih ada ada beberapa orang lagi yang akan dimintai klarifikasi," tutur Yuriza.

Yuriza mengatakan, jika semua bahan dan keterangan terkumpul akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dugfan penyimpangan ini ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Berdasarkan data beredar, pencairan insentif (upah pungut) bagi pejabat Bapenda Pekanbaru dan staf dilakukan pada 9 Oktober 2019 dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pekanbaru.

Caranya, dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima (pejabat dan staf Bapenda). Totalnya disebutkan sebesar Rp 9 miliar. Uang ditransfer ke 30 orang pegawai.

Dari jumlah tersebut, 29 orang, kecuali pegawai dengan inisial MIY, menyetorkan sejumlah uang dengan total Rp1.310.000.000. MIY disinyalir merupakan menantu Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Yang sudah ditarik diserahkan sebesar Rp 1,3 miliar kepada Zulhelmi. Selanjutnya oleh Zulhelmi diserahkan ke Walikota Pekanbaru sebelum melakukan perjalanan ke Qatar Dilansir Cakaplah.com. (**)

Related

Pekanbaru 7840493331486330489

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item