Kasus Morlan Simanjuntak Caleg DPRD Kab Kampar Pemenang, Versus Caleg DPR-RI Ahmad Dani

Kamis, 8 Agustus 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Kutipan Ketua KPU Kab Kampar mengenai morlan Simanjuntak Di Lansir Media Online Riau, Terkait Masalah Morlan Simanjuntak,  tugas kami hanya menetapkan bukan melantik, jika ada aturan untuk ditetapkan kami (KPU-red) akan tetap menetapkan, tapi bukan berarti bisa dilantik.

Karena dalam hal ini masih ada mahkamah partai,  keputusan-keputusan yang dilahirkan AD/ART partai atau jika dia (Morlan-red)  berada dalam eksekusi oleh Jaksa dan dalam tahanan,  itu tergantung seperti apa putusan dan AD/ART partai, KPU tidak ikut, jelasnya.

Mencuatnya kasus Morlan CS ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak, selama bertahun-tahun terpidana kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton milik eks PT. Pertiwi Prima Plywood, di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabuopaten siak. pada tahun 2012 silam,  tidak dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah.

Kasus Morlan Hampir Mirip Dengan Caleg Dari Partai Gerindra Ahmad Dhani Musisi Band Ternama yang di lansir TribunJabar.id Musisi sekaligus caleg untuk DPR RI dari Partai
Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, telah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Dalampersidangan, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Lalu bagaiman nasib pencalegannya?
Berdasarkan Undang-undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih  bisa melanjutkan pencalegannya.

“Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019).

Seorang caleg bisa saja digugukan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.

“Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” ujarnya.

Selain money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut, dan menghina pihak lain.

Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan.

Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.

Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu.

Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik.

“Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya. *





Related

kampar 5859660721218988040

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item