KPK Ajukan Kasasi Ke MA Terkait Abun Penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rp 6 Miliar


Senin, 12 November 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun. Direktur Utama PT Sawit Golden Prima tersebut merupakan penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.

"KPK telah mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT (Pengadilan Tinggi) No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/11/2018).
Putusan PT tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Abun.

Hukuman yang dijatuhkan yaitu vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Namun, Febri menuturkan, KPK merasa vonis tersebut masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 6 bulan. KPK pun berharap kasasi yang diajukan dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Kita harap diproses kasasi nanti, majelis hakim di MA dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya 5 tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ucap Febri.
Terkait kasus ini, Rita telah mengenal Abun sebelum dilantik sebagai bupati. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.
Salah satunya,
adanya overlapping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi. Sebab, pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.





KOMPAS//RIAUPUBLIK

Related

Hukrim 7672759776507985688

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item