Pelaku Korupsi Dana APBN Tahun 2015 Pembangunan Pelabuhan Dompak Akhirnya Berhasil Diungkap Polres Tanjungpinang

Kamis, 27 September 2018
TANJUNGPINANG,  RIAUPUBLIK.COM-- 2 orang tersangka (inisial Ha dan Be) dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak dari dana APBN Perubahan Tahun 2015 yang sempat buron, akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko di Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat press release di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018) mengungkapkan, 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Ha sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berstatus pegawai di Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang dan Be sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.

“Ha dan Be yang sempat menjadi buron dan akhirnya dapat ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko di Kediri, Jawa Timur  awal pekan ini,”kata AKBP Ucok Lasdin Silalahi Kapolres Tanjungpinang saat menggelar press release bersama Polda Kepri, Kamis (27/9/2018)

Kapolres Ucok menjelaskan, bahwa pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp. 9.783.700.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 9.242.350.000,- dengan menggunakan Anggaran dari APBN P tahun 2015.

“paket pekerjaan tersebut terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015,” terang Ucok.

Adapun peran dari masing-masing tersangka Ha selaku PPK dalam menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang / jasa untuk kegiatan pekerjaan tersebut  tidak melakukan analisa secara teknis serta tidak melakukan survey pasar.

Dalam rapat koordinasi selaku PPK bersama Pokja Ha tidak membahas  persyaratan penggunaan barang yang berstandart nasional Indonesia (SNI ) kepada calon penyedia dan pokja tidak meneliti terhadap hps yang di buat oleh PPK.

Tersangka Ha juga tergolong berani, karena melakukan perubahan pekerjaan dari penyambungan listrik 10 KVA, gardu traksi menjadi pekerjaan breakwater tanpa melakukan analisa teknik maupun pembahasan bersama ahli sipil kelautan.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga tenggat waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya. Meski mengetahui hal tersebut terduga Ha tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia, hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.

“sementara Be yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp. 5.054.740.904,-.,” lanjutnya

Atas perbuatannya kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 K.U.H.Pidana.

Pewarta  : Handes/Dewi
Sumber   : Humas Polres Tanjungpinang

Related

TNI/Polri 7624483841732390350

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item