Presiden RI Di Vonis Bersalah, Begini Tanggapan Nya Jokowi

Kamis, 23 Agustus 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.COM-- Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis dirinya bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Tetapi, kan, juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi
Jokowi juga menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk meminimalkan kebakaran hutan.

Menurut dia, pada tahun ini, tingkat kebakaran hutan telah menurun 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jokowi mengatakan, kebakaran hutan ini menurun karena sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, serta keluarnya perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan.

"Saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kita sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata Jokowi.

Dikutip Kompas.id, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden Joko Widodo, empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.

Tujuh peraturan pemerintah tersebut adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup; PP tentang baku mutu lingkungan; PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup; PP tentang analisis risiko lingkungan hidup; PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Selain itu, Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.






Kompa

Related

Hukrim 5268320455723530689

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item