Wweiii... Mantap, Sidang Maney Politik Pilkada Riau Bebaskan DIMAS Dari Dakwaan JPU

Senin, 23 Juli 2018
Inhu, Riaupublik.Com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu) cacat hukum dan kabur, menuntut terdakwa Dinas Kasino Warnorejo yang dituntut bersalah oleh JPU melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Dimas, oleh kuasa hukumnya Iriansyah SH secara bergantian dengan Oki Nanda Putra SH dalam sidang Senin (23/7/2018) sore terdakwa Dimas diminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU.

Dalam pembelaan yang di bacakan kuasa hukum terdakwa, Iriansyah,  terdakwa diajukan sidang ke Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat dengan dakwaan pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016, dakwaan tersebut cacat hukum, kabur dan tidak jelas, pada pasal 187A terdapat beberapa ayat.

Dakwaan yang di ajukan JPU untuk terdakwa Dimas, tidak memenuhi unsur pasal hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli hukum pidana yang diajukan oleh JPU pada sidang lalu. Dengan demikian, hakim diminta menolak dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Dimas, hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi Desi Arisanti dan cara perolehan barang bukti dilakukan secara rekayasa oleh pelapor.

"Dengan laporan pelapor sedemikian itu tidak adil," kata Iriansyah.

Pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Dimas, dilanjutkan oleh Oki Nanda Putra SH, katanya dalam fakta persidangan, saksi Desi Arisanti dan Siti Latifah mengaku tidak terpengaruh atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran terhadap pemilihan Paslon Cagubri nomor urut 3.

Dalam pembagian bahan pakaian wanita dan selembaran gambar Paslon, terdakwa tidak memaksa. "Kalau mau pilih ya pilih, terserah,"   atas penerimaan bahan pakaian wanita, saksi Desi Atisanti juga tidak terpengaruh sesuai dengan pengakuan ya tidak memilih Paslon Gubri nomor 3.

Dalam pembelaan, juga dibacakan terdakwa Dimas saat memberikan kain juga bukan untuk pemilihan, terdakwa adalah korban sebab terdakwa tidak menerima upah atas pekerjaannya membagikan bahan pakaian wanita kepada Desi Arisanti dan Siti Latifah.

"Dakwaan cacat hukum terhadap terdakwa Dimas, terdakwa Dimas dibebaskan dari tuntutan Jaksa, atau terdakwa di jatuhi hukum ringan, dengan penilaian selama persidangan terdakwa sopan, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa adalah korban," kata Oki Nanda Putra penasehat hukum terdakwa Dimas.

Usai sidang, JPU Yoyok Satrio SH kepada wartawan, menanggapi pembelaan dari kuasa hukum terdakwa menjelaskan kalau unsur-unsur pasal sudah lengkap dalam dakwaan. "Fakta persidangan sudah sudah jelas, alat bukti sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan ada penjelasan saksi ahli dan sesuai dengan keterangan terdakwa," kata Yoyok.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. "Maksud terdakwa Dimas membagikan bahan pakaian dan selembaran gambar Paslon untuk memperoleh suara Paskon nomor 3 dari ibu wirid yasinan," jelas Yoyok.

Sidang dipimpin hakim ketua, Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH dalam agenda pledoi mendengarkan pembelaan terdakwa Dinas Kasiono Warnorejo. 

Fakta persidanga sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, di pengadilan Rabu (18/07/2018) malam yang berakhir sidang sekitar pukul 21.30 WIB kemaren sangat mengejutkan. Terdakwa Dimas hanyalah dikorbankan sedangkan aktor intelektual yang menyeret nama Paslon Gubri nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi dalam perkara money politik adalah mantan Kades Sibabat atas nama Misman dan Hanifa pengusaha pemilik toko buah di Belilas.

"Saya dan buk Hanifa dan pak Misman satu mobil dari Belilas ke Polres Inhu, menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan, didalam mobil saya di bujuk dan di rayu oleh buk Hanifa agar mengakui semua barang itu (bahan pakaian dan selembaran foto Cagubri,red) dari saya, bukan dari Buk Hanifa, dihadapan polisi akhirnya saya mengakui semua barang itu dari saya, sesuai bujukan buk Hanifa" kata terdakwa Dimas dihadapan majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH

Dua orang yang ada dalam satu mobil bersama terdakwa Dimas saat menju Polres Inhu, adalah saksi kunci. Sayangnya keterangan dua saksi Hanifa dan Misman tidak di peroleh dalam persidangan, dengan demikian masih ada kesempatan hakim untuk memerintahkan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap dua saksi kunci tersebut.

"Saya sudah panggil saksi atas nama Hanifa dan Misman untuk memberikan keterangan  di periksa di dalam sidang, tapi mereka tak datang," ujar JPU Rulif Yuganitra SH usai sidang Rabu (18/07/2018) malam akhir pekan kemarin. ***

Related

Hukrim 558608575275186200

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item