Wweiii...! Tercyduk Mantan Kades Sibabat Jadi Terlapor, Karena Bagi2 Bakal Baju..

Selasa, 26 Juni 2018
INHU,  RIAUPUBLIK.com-- Warga desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riau. Dihebohkan dengan adanya bagi-bagi dasar baju disertai adanya selembaran gambar Pasangan  Calon Gubernur Riau (Gubri) yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses Pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi.

Pembagian dasar baju yang ada selembaran gambar Pasangan calon Gubernur Riau tersebut terjadi pada Senin (25/6/2018) H - 2 Pencoblosan Pilkada Riau, warga yang mengetahui langsung melaporkannya kepada Panitia pengawas  pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhu. Pelapor juga membawa bukti dan menyebut nama-nama saksi dugaan pelanggaran Pemilu di hadapan Ketua Panwaslu Inhu.

Warga yang melaporkan kampanye di masa tenang dan monay politik kepada Panwaslu Inhu adalah Hardi Sarmin (52) warga Desa Sibabat, harapannya semoga Panwaslu bisa melakukan tindakan dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ini pelanggaran, warga disuruh mencoblos dan diberikan hadiah, kami minta Pilkada Riau bersih dan bebas dari monay politik," harap Sarmin.

Ketua Panwaslu Inhu, Ahmad Khaerudin yang juga ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu didampingi ketua Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Inhu Dedy Risanto Selasa (26/6/2018), menerima langsung laporan masyarakat atas pelanggaran Pilkada Riau yang terjadi di wilayah Inhu tersebut.

"Kita sudah menerima laporan warga atas dugaan pelanggaran Pemilu, Monay politik akan kita dalami, monay politik bisa saja berbentuk uang atau barang, kita lihat unsur monay politik dari nilai barangnya," kata Ahmad Khaerudin.

Semantara kata Ahmad Khaerudin, pelanggaran yang terjadi jika dikaji unsurnya adalah, kampanye diluar jadwal dan monay politik. Hal tersebut sesuai dengan pasal 187 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang ditelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota dipidana dengan pidana penjara 15 hari atau 3 bulan, dan atau denda paling sedikit 100 ribu dan paling banyak 1 juta.

Semantara itu, Turuah, warga RT 12 RW 5 Dusun lll 3 Desa Sibabat di temui di kediamannya mengaku, menerima barang berupa dasar baju yang ada selembaran gambar Paslon Gubri dari mantan Kades Sibabat. "Bukan saya saja yang menerima, banyak warga disini yang juga menerima, ibu-ibu pengajian juga menerima semua" ujar Turiah.

Turiah mengaku, dirinya tidak terpengaruh atas pemberian barang tersebut untuk mempengaruhi pilihannya di Pilgubri. "Saya tidak tau, kalau saya menerima barang ini jadi salah," ujarnya. **

Related

Riau 3035966111781270156

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item