KAMUFLASE UANG SAKSI


Selasa, 22 Mei 2018
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Biaya politik semakin mahal. Partai politik tidak memiliki banyak duit. Mau tak mau si calon kepala daerah harus merogoh kocek miliaran rupiah untuk ‘uang muka’, demi mencicipi gemerlap kontestasi Pilkada.

Menurut penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW), ada beberapa tahapan Pilkada/Pemilu yang dianggap membutuhkan modal besar; saat kampanye, penyerahan mahar, pengawalan sengketa. Dan, tahapan yang paling menguras kantong adalah pendanaan saksi saat pemungutan suara.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, undang-undang Pemilu/Pilkada tidak mengenal uang saksi. Mekanisme penggunaan uang saksi pun tidak ada aturannya.

Uang saksi dan dana kampanye adalah hal yang berbeda. Dana kampanye dilaporkan pasangan calon satu hari sebelum memasuki masa kampanye. Lantas, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan satu hari sebelum berakhirnya masa kampanye.

Lalu, bagaimana dengan istilah uang saksi, yang belakangan ini santer terngiang jelang Pilkada serentak 2018?

Tidak diatur
Undang-undang Pemilu/Pilkada tidak mengenal istilah uang saksi. Besaran dan penggunaannya pun tidak dilaporkan, sehingga tidak bisa dipantau. Uang tersebut beredar pada saat pencoblosan – di luar masa kampanye.

“Kalau ditanya, berapa dana saksi? Tidak ada dokumen formal yang menjelaskan itu, tidak ada mekanismenya,” ucap Titi kepada Medcom.id, Kamis, 8 Februari 2018.

Seharusnya, lanjut dia, jika calon dibebankan biaya saksi, proses pendanaannya dilakukan setelah menjadi calon, bukan saat pencalonan. Lagi pula, jarak waktu antara dikeluarkannya biaya saksi dan proses pencalonan cukup jauh.
Pilkada di Indonesia,  menurut Lembaga Internasional untuk Bantuan Pemilu (International IDEA), merupakan pemilihan paling transparan di dunia. Hasil pemungutan suara secara terbuka bisa dilihat langsung oleh masyarakat.

“Di luar negeri tidak ada saksi di TPS. Karena sudah percaya dengan KPU-nya. Tapi, Indonesia, parpol belum percaya. Tanpa saksi sebenarnya tidak apa,” ujar dia.
Menurut Titi, penarikan uang dari si calon untuk membayar uang saksi hanya alibi. Partai pengusung kerap menggunakan nomenklatur ini untuk menghindari tuduhan mahar atau suap politik.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peserta Pilkada yang kalah mengaku pernah diminta untuk membayar sejumlah uang dari partai politik.

“Dalihnya sih menggerakkan mesin partai, dalam prakteknya, ada (parpol) yang memberi harga per satu kursi (calon kepala daerah),” ujarnya.

Wajar
Ihwal kepercayaan terhadap proses pemilu, tampaknya Titi lupa, puluhan bahkan ratusan kasus pencurian suara menjadi sorotan pada Pemilu Legislatif 2014. Aksi itu melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Aksi pencurian suara masih menjadi momok hingga saat ini. Ini pula yang melegitimasi pentingnya pengawalan suara dari para saksi.
Pula, berdasarkan penafsiran anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, uang saksi diperbolehkan dalam undang-undang Pemilu/Pilkada. Sebab, penggunaannya untuk pembiayaan keperluan pencalonan. Tidak bisa dikategorikan mahar politik.
Maka, sambung Arteria, pasangan calon memang harus memiliki ketersediaan dana untuk membiayai keperluan pencalonan yang menelan biaya besar.

“PDIP yang menerima bantuan parpol paling banyak saja tidak bisa membiayai satu pilkada. Makanya butuh partisipasi dari bakal pasangan calon. Kok begitu? Karena parpol pun akan merekomendasi satu nama dari beberapa yang mendaftar. Sah-sah saja dong,” kata Arteria saat kami temui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 6 Februari 2018.
Yang jelas, sambungnya, penggunaan uang saksi harus akuntabel dan terukur. Pada sisi lain, partai pendukung juga tidak mungkin merekomendasi calon yang tidak memiliki uang.

“Makanya kita (PDIP) persyaratan harus dipenuhi. Ada lima mantab, salah satunya mantab finansial yang diatur di dalam ketetapan partai, dan itu bukan mahar. Saya yang membuat undang-undangnya. Jangan salah sangka,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebaliknya, bagi Arteria, akan terasa aneh ketika partai tidak memungut uang pada si bakal calon peserta pemilu. Justru partai yang tidak memungut uang dari calonnya patut dicurigai.

“Itu terindikasi macam-macam. Uang saksi angkanya besar, tapi jangan dipandang parpol minta uang,” pungkas dia.






Medcom// Riaupublik

Related

Politik 7889062774414630639

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item