Resmi Masyarakat Minas Polisikan Piter Halomoan Hutahean Ke Polsek Minas LP/93/XII/2017/Riau/Res Siak/Sek Minas

Kamis, 13 Desember 2017
Fhoto: Kapolsek Minas Kompol H. Rekson, SH.MH Bersama Masyarakat Minas Saat Melaporkan Piter Halomoan Huthean
MINAS, RIAUPUBLIK.Com-- Sebagaimana diketahui, Piter Halomoan Hutahaen diduga melakukan ujaran kebencian dalam kolom komentar salah satu status di Facebook. Piter secara jelas menyatakan ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap ajaran agama Islam dengan menyebut ibadah shalat berjamaah merupakan suatu tindakan pamer dan sangat mengganggu.

Tak hanya itu, penghinaan lainnya dalam komentar tersebut, Piter menyebut bahwa umat Islam yang ingin mendirikan Shalat di lapangan itu olehnya, disamakan dengan salah satu hewan yang oleh umat Islam merupakan hewan haram.

Kemudian beberapa tokoh pemuda Kecamatan Minas Kab Siak (Riau) mengambil sikap untuk mengecek kebaradaan Pieter di tempat kerjanya, alhasilnya ia telah meninggalkan lokasi kerja pada jam 10 pagi (12/12/2017) setelah di tanyakan kepada Pihak perusahaan Erwin padapotan mengatakan telah mecatnya setelah mendapat kabar tentang permasalah tersebut.

Jika tidak ditindak tegas hal ini dapat merusak kerukunan ummat beragama di kec.minas khususnya, mengingat masarakat Minas meemiliki ragam keyakinan dalam beragama, biarlah hukum yang berbicara atas kasus ini karena negara kita negara hokum.Ungkap M.Syafii sebagai perwakilan dari Masarakat Muslim Minas.
M.Syafi'i juga menyebutkan, jika persoalan dugaan penistaan agama seperti ini tidak ditindaklanjuti, maka tentunya akan menjadi bomerang bagi penegak hukum itu sendiri.

Dan dalam kesempatan tersebut Bapak kapolsek Minas Kompol H.REKSON SE.MH menyampaikan, agar permasalahan ini dilimpahkan kepada pihak kepolisian hal ini dimaksud agar tidak ada gejolak yang memecah belahkan masyarakat minas, dan akan dilakukan pendekatan secara persuasif dahulu. Hal itu disampaikan beliau saat menerima perwakilan pemuda dan masyarakat di kantor Polsek Minas.

Akhir atas nama Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Minas resmi melaporkan saudara Piter Halomoan hutahayan ke pihak kepolisian dengan Nomor laporan LP/93/XII/2017/Riau/Res Siak/Sek Minas. Dengan beberapa barang bukti yang disampaikan pihak MUI Kecamatan Minas kepada kepolisian, agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai pelapor yang memwakili MUI di tunjuklah Ustad Edi dan Ustad Syafii. (DONI 86)



Related

Siak 4128834950184569954

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item