Resmi Masyarakat Minas Polisikan Piter Halomoan Hutahean Ke Polsek Minas LP/93/XII/2017/Riau/Res Siak/Sek Minas
https://www.riaupublik.com/2017/12/resmi-masyarakat-minas-polisikan-piter.html
Kamis, 13 Desember 2017
Fhoto: Kapolsek Minas Kompol H. Rekson, SH.MH Bersama Masyarakat Minas Saat Melaporkan Piter Halomoan Huthean |
MINAS, RIAUPUBLIK.Com-- Sebagaimana diketahui, Piter Halomoan Hutahaen diduga
melakukan ujaran kebencian dalam kolom komentar salah satu status di Facebook.
Piter secara jelas menyatakan ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap
ajaran agama Islam dengan menyebut ibadah shalat berjamaah
merupakan suatu tindakan pamer dan sangat mengganggu.
Tak hanya itu, penghinaan lainnya dalam komentar tersebut,
Piter menyebut bahwa umat Islam yang ingin mendirikan Shalat di
lapangan itu olehnya, disamakan dengan salah satu hewan yang oleh umat Islam
merupakan hewan haram.
Kemudian beberapa tokoh pemuda Kecamatan Minas Kab Siak (Riau) mengambil sikap untuk mengecek kebaradaan Pieter di tempat
kerjanya, alhasilnya ia telah meninggalkan lokasi kerja pada jam 10 pagi
(12/12/2017) setelah di tanyakan kepada Pihak perusahaan Erwin padapotan
mengatakan telah mecatnya setelah mendapat kabar tentang permasalah tersebut.
“Jika tidak
ditindak tegas hal ini dapat merusak kerukunan ummat beragama di kec.minas
khususnya, mengingat masarakat Minas meemiliki ragam keyakinan dalam beragama, biarlah hukum
yang berbicara atas kasus ini karena negara kita negara hokum.Ungkap
M.Syafii sebagai perwakilan dari Masarakat Muslim Minas.
M.Syafi'i juga menyebutkan, jika persoalan dugaan penistaan
agama seperti ini tidak ditindaklanjuti, maka tentunya akan menjadi bomerang bagi
penegak hukum itu sendiri.
Dan dalam kesempatan tersebut Bapak kapolsek Minas Kompol
H.REKSON SE.MH menyampaikan, agar permasalahan ini dilimpahkan kepada pihak
kepolisian hal ini dimaksud agar tidak ada gejolak yang memecah belahkan
masyarakat minas, dan akan dilakukan pendekatan secara persuasif dahulu. Hal
itu disampaikan beliau saat menerima perwakilan pemuda dan masyarakat di kantor
Polsek Minas.
Akhir atas nama Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Minas resmi
melaporkan saudara Piter Halomoan hutahayan ke pihak kepolisian dengan Nomor
laporan LP/93/XII/2017/Riau/Res Siak/Sek Minas. Dengan beberapa barang bukti
yang disampaikan pihak MUI Kecamatan Minas kepada kepolisian, agar di proses
sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai pelapor yang memwakili MUI di
tunjuklah Ustad Edi dan Ustad Syafii. (DONI 86)