Marah..! Sebagai Anggota DPR-RI Dapil Prov Riau, LE: Laporkan Dalang Penolakan Ustad Abdul Somad di Bali
https://www.riaupublik.com/2017/12/marah-sebagai-anggota-dpr-ri-dapil-prov.html
Senin,
11 Desember 2017
Fhoto: Ustaz Abdul Somad Berdakwa, Melewali Lembah Dan Bukit, Tetap Merah Putih Harga Mati |
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-– Penolakan serta aksi demo terhadap Ustad
Abdul Somad di Bali yang dilakukan oleh Ormas yang menamakan dirinya Komponen
Rakyat Bali (KRB) 8 Desember 2017 lalu, dikecam keras oleh Anggota DPR RI asal
Provinsi Riau, HM Lukman Edy (LE). LE menilai aksi tersebut merupakan tindakan
persekusi nyata terhadap Ustad kebanggaan Bumi Melayu Riau itu.
Tak hanya mengecam, LE
juga akan melaporkan sosok yang diduga sebagai dalang dari aksi penolakan dan
demo terhadap Ustad Abdul Somad, yakni Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Bali masa bhakti 2014-2019, Dr Arya Wedakarna,
kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Arya dilaporkan LE karena dinilai berperan
besar dalam aksi penolakan pada Ustad Abdul Somad.
Berkas laporan
terhadap Arya Wedakarna tersebut tertuang dalam surat dari LE dan Kuasa
Hukumnya, Judika Gultom SH MH, tertanggal 11 Desember 2017 yang ditujukan
kepada Ketua BK DPD RI, perihal: Laporan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPD RI
oleh Dr Arya Wedakarna.
Dalam surat tersebut
LE meminta Ketua BK DPD RI untuk memanggil pria bernama lengkap Dr Shri I Gusti
Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Terlapor) itu
dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI yang mewakili Provinsi Bali, untuk
mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan persekusi terhadap Ustad Abdul
Somad dan penghinaan terhadap Islam.
Bahkan, LE juga
meminta BK DPD RI untuk memeriksa Terlapor dan memberikan sanksi kepadanya
berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai Anggota DPD RI. Lalu Terlapor
juga diminta dihukum untuk meminta maaf secara terbuka terhadap umat Islam di
Indonesia pada umumnya, dan rakyat Riau pada khususnya. Serta BK DPD RI diminta
menyampaikan hasil putusannya pada sebuah Rapat Paripurna.
Ada beberapa poin
dasar laporan LE tersebut, diantaranya bahwa Ustad Abdul Somad melakukan Safari
Dakwah di Provinsi Bali pada tanggal 8 Desember 2017, mengalami penolakan dan
demo oleh Ormas yang menamakan dirinya KRB. KRB menetapkan syarat bahwa Ustad
Abdul Somad dapat diterima di Bali setelah berikrar di Rumah Kebangsaan.
Hal ini, lanjut LE,
jelas ditolak oleh Ustad Abdul Somad karena merasa dirinya bukan seorang
pemberontak, tidak terdaftar sebagai anggota ormas terlarang dan menjunjung
tinggi nilai-nilai Pancasila serta mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Terlapor sendiri
menuduh Ustad Abdul Somad memiliki agenda terselubung dalam Safari Dakwahnya di
Bali. Hal ini terungkap melalui fanpage Facebook @dr.aryawedakarna tertanggal 1
Desember 2017 yang menggiring opini bahwa Ustad Abdul Somad memiliki agenda
terselubung untuk menegakkan Khilafah di Bali. Dalam fanpage-nya, Terlapor
menyatakan bahwa siapapun boleh datang ke Bali asal tetap komitmen dengan
Bhinneka Tunggal Ika, mengawal NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Dalam fanpage
tersebut, Terlapor berkilah melakukan penolakan itu merupakan aspirasi
masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya. Ia
menyertakan screenshoot postingan Instagram @creme_de_violette dengan caption
“jangan biarkan mereka meracuni Bali, waspadalah wahai saudara2ku di Bali,
jangan sampai Bali menjadi Majapahit kedua.”
Postingan pada fanpage
Facebook Terlapor ini menjadi viral yang hingga tanggal 10 Desember 2017, pukul
20.40 WIB, dengan menghasilkan 2,1K (2.100) Comments dan 932 Shares. Atas
postingan tersebut, Terlapor telah melakukan provokasi sehingga Ustad Abdul
Somad tidak diterima dan diusir oleh Ormas KRB secara tidak hormat, merangsek
masuk ke dalam hotel Aston Bali, tempat Ustad Abdul Somad menginap, dimana ada
anggota Ormas yang terlihat membawa senjata tajam.
Berdasarkan pernyataan
melalui fanpage Facebook miliknya tersebut, Terlapor disebut LE telah melakukan
kejahatan kemanusiaan berupa persekusi terhadap Ustad Abdul Somad karena
perbedaan pandangan agama. Persekusi yang ditimbulkan yang bersangkutan telah
melecehkan dan menyakitkan umat Islam pada umumnya, dan masyarakat Riau pada
khususnya.
Dalam surat tersebut
LE juga melaporkan bahwa Terlapor juga telah berulang kali melecehkan agama
Islam, salah satunya melalui tulisannya “HIV/AIDS, Jihad Model Baru di
Bali?”, yang dimuat tabloid TOKOH edisi edisi 9-15 Januari 2012, yang secara
terang-terangan menuduh orang-orang Islam sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)
di Bali, dan melalui merekalah virus HIV/AIDS disebarkan untuk menghancurkan
generasi muda Hindu Bali. Dengan demikian, Terlapor secara tegas memfitnah
Islam bahwa gerakan penyebaran HIV/AIDS adalah jihad tersembunyi yang dilakukan
kelompok kecil fundamentalis Islam.
Tindakan yang
dilakukan oleh Terlapor, menurut LE sebagai Pelapor, telah mencoreng wibawa DPD
RI sebagai Lembaga Negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Tindakan tersebut
merupakan sebuah pelanggaran oleh seorang Anggota DPD dan harus segera
diperiksa oleh Badan Kehormatan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93,
Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2014.
Terlapor telah
melanggar sumpah/janjinya sebagai Anggota DPD RI yang menyatakan bahwa bahwa
dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya
kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah
daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Dituliskan LE juga
bahwa Terlapor sendiri sudah pernah mendapatkan SP-1 melalui BK DPD atas
pelanggaran yang sama, penghinaan terhadap Islam dan Alquran, namun peringatan
tersebut tidak membuat efek jera terhadap Terlapor. (***)