Suparman Bupati Rohul Nyangkut Dalam 4 Pernyataan Unjuk Rasa "PEMUDA RIAU ANTI KORUPSI" Di Gedung KPK
https://www.riaupublik.com/2017/09/suparman-bupati-rohul-nyangkut-dalam-4.html
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Berdasarkan data dari awal berdiri KPK telah menangani ratusan kasus korupsi. Di antara kasus-kasus tersebut terdapat kasus megakorupsi yang menjerat pucuk pimpinan lembaga negara, mulai dari menteri, ketua partai politik, komandan korps lalu lintas, hingga pejabat tingkat direktorat jenderal dan kepala daerah dengan jumlah kerugian negara mencapai triliunan rupiah
Menurut rilis dari Indonesian Corruption Watch (ICW) terhitung ditahun 2016 saja ICW menyebutkan adanya peningkatan penyidikan kasus korupsi. ICW menemukan jumlah kasus korupsi sebanyak 482 kasus dengan jumlah tersangka 1.101 tersangka dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,45 triliun rupiah.
hasil dari keterangan KPK Riau merupakan daerah dengan tingkat terkorup di indonesia bersama dengan sumut,aceh,papua,papua barat dan banten. hal ini terbukti denga 3 gubernur riau secara berturut-turut dan beberapa bupati harus mendekam menjadi pesakitan narapidana korupsi.
semangat anti korupsi dan penegakan hukum yg dilakukan KPK dalam hal ini tentu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat riau pada umumnya, dukungan masyarakat pun terus mengalir terhadap KPK untuk memberantas korupsi di riau. namun belakangan aksi heroik KPK membasmi Koruptor di riau ini tercidrai oleh kasus bebas murninya terdakwa KPK Bupati Rokan Hulu Suparman,Sos di pengadilan tipikor pekanbaru 22 Februari 2017. semua pihak terperangah bahkan nyaris tidak percaya bahwa di pengadilan KPK kalah oleh seorang terdakwa koruptor dengan kasus suap APBD riau.
Untuk diketahui, menurut laporan Antara, Suparman ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap APBD Perubahan 2014 dan Murni tahun 2015. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam perkara korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau.
Dalam OTT yang dilakukan KPK, ada pengembangan yang dilakukan sampai tiga tersangka lainnya yang ditetapkan yaitu Mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Suparman mantan Bupati Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau.
Setelah vonis pengadilan dalam keterangan pers KPK menyatkan bahwa keberatan dan akan melakukan Upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung, tercatat hampir 6 bulan semenjak divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru sampai hari ini progres upaya hukum yg dilakukan KPK belum keliahatan.
Maka oleh karnanya atas dasar keadilan kami Pemuda Riau Anti Korupsi dengan ini mengeluarkan pernyataan sebagai berikut :
1. Mendukung penuh KPK terhadap pemberantasan korupsi diriau.
2. Meminta KPK untuk tidak gentar sedikitpun dalam menangani kasus korupsi diriau.
3. Mendesak KPK untuk konsen melanjutkan upaya hukum yakni Kasasi ke mahkamah agung terhadap Suparman, S.sos bupati rokan hulu yg divonis bebas pengadilan tipikor pekanbaru.
4. Memberikan keterangan terhadap publik terkait perkembangan upaya hukum terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman, Ssos.(Bd74)