Polda Ingatkan Adanya Berita Bohong Terkait Pembakaran Sekolah

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP H Pambudi Rahayu                                                                                                    
PALANGKARAYA, RIAUPUBLIK.Com-- Polda Kalteng mengingatkan kepada masyarakat di Provinsi setempat untuk jangan mudah terprovokasi dengan maraknya berita bohong yang berkaitan dengan kasus pembakaran sekolah. Khususnya yang berkaitan dengan perkembangan pemeriksaan kepolisian sekarang.
"Seperti berita di Tribun Grup yang mengatakan bahwa kepolisian ada mengeluarkan statemen kepada awak media bahwa Yansen sebut Prabowo yang menyuruh membakar tujuh sekolah di Palangka Raya. Padahal kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, Sabtu.
Pihaknya juga terus menelusuri pembuat berita sekaligus alamat kantor Tribun Grup tersebut yang berani menerbitkan berita bohong itu. Pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dewan pers menelusuri permasalahan tersebut.
"Itu jelas hoax atau berita bohong, kami akan proses pembuat berita berita online di Tribun Grup tersebut. Penulis bisa dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," bebernya.
Dilain pihak, Faturahman wartawan Banjarmasin Post yang merupakan bagian dari Grup Tribun Kalteng mengaku bahwa Tribun Grup yang mengeluarkan pemberitaan yang dianggap bohong oleh Kabid Humas Polda Kalteng tersebut, bukanlah grup Tribun.
"Setahu saya itu bukan grup Tribun, bisa saja media tersebut mendompleng nama besar grup media kami," ucapnya.
Beberapa waktu lalu Ketua PWI Provinsi Kalteng H. Sutransyah mengajak masyarakat untuk memerangi berita bohong sering kali disajikan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang hendak membuat situasi daerah tidak kondusif.
"Sebelum membaca berita kita wajib mengetahui struktur dalam media tersebut. Apakah media tersebut kredibel atau tidak. Apabila tidak ada struktur pimpinan dan keredaksiannya, maka media atau berita online tersebut wajib dipertanyakan dalam penyajian beritanya," demikian dia.(***)

Antara

Related

Hukrim 6303657527481925790

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item