Kejaksaan Agung Tahan PNS Pajak Terkait Penerima Suap 14 M, Penjualan Faktur Pajak
https://www.riaupublik.com/2017/09/kejaksaan-agung-tahan-pns-pajak-terkait.html
Rabu, 13 September 2017
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial AP, PNS pajak KPP Madya Jakarta Pusat dan JJ Eks PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak. Ia ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak.
"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).
AP ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 11-30 September. Adapun surat penahanan tersebut bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017.
JAKARTA, RIAUPUBLIK.Com-- Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial AP, PNS pajak KPP Madya Jakarta Pusat dan JJ Eks PNS Pajak KPP Madya Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penerimaan suap penjualan faktur pajak. Ia ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 14 miliar terkait penjualan faktur pajak.
"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).
AP ditahan selama 20 hari ke depan, yakni 11-30 September. Adapun surat penahanan tersebut bernomor Print-24/F.2/Fd.1/09/2017.
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Kejagung pada Senin (11/9) kemarin. Kejagung menahan AP lantaran dikhawatirkan akan merusak barang bukti atau menghilangkannya.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," kata Rum.
Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. AP diancam pidana lebih dari 5 tahun sehingga penyidik memilih menahannya.
"Tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun," ungkapnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan, periode Januari 2007-November 2013, berinisial JJ. JJ sebelumnya merupakan anak buah AP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bekerja sama.
"Mereka bersama-sama ikut serta. JJ adalah mantan bawahan AP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, saat dimintai konfirmasi terpisah.
JJ telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu sejak 4 Mei 2017. JJ diduga menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung hingga melalui perantara, seperti office boy.
"Penyalahgunaan wewenang oleh JJ, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, di antaranya securityperumahan, o ffice boy KPP Madya, serta tukang jahit," kata Warih.
Kejagung mengatakan suap yang diterima JJ senilai Rp 14 miliar dari pihak perusahaan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset.
"JJ diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp 14.162.007.605," ujar Warih.
"Selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti," ujarnya.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," kata Rum.
Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. AP diancam pidana lebih dari 5 tahun sehingga penyidik memilih menahannya.
"Tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun," ungkapnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan, periode Januari 2007-November 2013, berinisial JJ. JJ sebelumnya merupakan anak buah AP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bekerja sama.
"Mereka bersama-sama ikut serta. JJ adalah mantan bawahan AP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, saat dimintai konfirmasi terpisah.
JJ telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu sejak 4 Mei 2017. JJ diduga menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung hingga melalui perantara, seperti office boy.
"Penyalahgunaan wewenang oleh JJ, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain, di antaranya securityperumahan, o
Kejagung mengatakan suap yang diterima JJ senilai Rp 14 miliar dari pihak perusahaan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset.
"JJ diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa bank dengan total sebesar Rp 14.162.007.605," ujar Warih.
"Selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti," ujarnya.
Detik.com