Alamak... Di Periksa Saksi Dugaan Tindaka Pidana Korupsi (BTT), Adi Sukemi Bilang Begini...

Senin, 18 Septembar 2017
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Seusai Di Periksa Asspidssu Kejati Riau, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi DTT 2012, Adi sukemi saat di konfirmasi melalui pesan singkat WA Pribadinya, membenarkan kalau dirinya di periksa di kejati Riau 18/09, terperiksanya dia sebagai saksi DTT.

"Saya di periksa dalam kaitan saksi saudara KSM sebagai panitia Golf , ditanyakan karena nama saya tercantum sebagai peserta dalam turnamen tersebut, darimana sumber dana saya tidak tau, karena dalam dalam kebiasan turnamen Golf, terkadang ada tamu undangan itu di berikan secara cuma-cuma biar pejabat atau toko masyarakat pecinta Golf."Sebut Adi Sukemi dalam pesan Singkat WA Nya.

Terperiksanya Adi Sukemi di benarkan Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan, saat di Konfimasi RPC.

Namun dalam pernyatan Adi Sukemi Mengatakan kalau dia tidak tau dari mana, darimana sumber dana Turnamen Golf, sementara dia di Turnamen Golf Sebagai Panitia, mungkinkah dia tidak tau, berlangsungnya Turnamen Golf, dari mana sumber dana, dan apakah dia masuk di dalam UU Tipikor

Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.    memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Related

Pekanbaru 2122294772544810781

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item