Ongkos Siapkan SPJ Dana Desa di Rohil Mencapai Rp 500.000 per Kegiatan
https://www.riaupublik.com/2017/07/ongkos-siapkan-spj-dana-desa-di-rohil.html
Kamis, 20 Juli, 2017, 12:06 PM
BALAIJAYA, RIAUPUBLIK.Com-- Pencairan anggaran Dana Desa T.A 2016 ini ternyata banyak dijadikan momen oleh pihak - pihak tertentu untuk meraup keuntungan walau menyimpang.
Diantaranya, dalam mengerjakan Surat Pertnggung Jawabban ( SPJ) Dana Desa yang informasinya dibebani dari anggaran DD mencapai Rp 500.000 per kegiatan yang ada di 95 kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir.
Ongkos yang menurut sumber diminta oleh pihak Badan Pemerintahan Desa ( PEMDES) Kabupaten Rohil ini dinilai menyalahi mekanisme serta aturan
yang ada.
Pasalnya, SPJ seharusnya dikerjakan oleh pihak desa dan bukan Pemerintahan Kabupaten, sebab yang mengetahui pasti penggunaan anggaran Dana Desa adalah Pemerintahan Desa/ kepenghuluan bukan Kabupaten.
Akibatnya, dana desa yang seharusnya dapat dipergunakan untuk membangun desa menjadi
berkurang alias menguap, dan kalau alasan dalam mengerjakan SPJ ini kan pihak desa yang mengerjakannya bukan malah Pihak Kabupaten yang menyelesaikannya.
"kalau kabupaten kan hanya memantau serta mengawasi kegiatan di desa..kalo pihak desa tidak tahu mengerjakan SPJ..kan bisa dilakukan pelatihan
untuk itu..jadi selanjutnya pihak desa menjadi pintar
membuat SPJ.." ungkap salah se orang warga.
Jadi kalau setiap kegiatan dikenakan Rp 500.000 maka kalau di desa tersebut ada sepuluh kegiatan maka untuk menyelesaikan SPJ dikenakan Rp 5.000.000 perdesanya...akhirnya anggaran dana desa pun terkuras sia-sia. (TN007)
BALAIJAYA, RIAUPUBLIK.Com-- Pencairan anggaran Dana Desa T.A 2016 ini ternyata banyak dijadikan momen oleh pihak - pihak tertentu untuk meraup keuntungan walau menyimpang.
Diantaranya, dalam mengerjakan Surat Pertnggung Jawabban ( SPJ) Dana Desa yang informasinya dibebani dari anggaran DD mencapai Rp 500.000 per kegiatan yang ada di 95 kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir.
Ongkos yang menurut sumber diminta oleh pihak Badan Pemerintahan Desa ( PEMDES) Kabupaten Rohil ini dinilai menyalahi mekanisme serta aturan
yang ada.
Pasalnya, SPJ seharusnya dikerjakan oleh pihak desa dan bukan Pemerintahan Kabupaten, sebab yang mengetahui pasti penggunaan anggaran Dana Desa adalah Pemerintahan Desa/ kepenghuluan bukan Kabupaten.
Akibatnya, dana desa yang seharusnya dapat dipergunakan untuk membangun desa menjadi
berkurang alias menguap, dan kalau alasan dalam mengerjakan SPJ ini kan pihak desa yang mengerjakannya bukan malah Pihak Kabupaten yang menyelesaikannya.
"kalau kabupaten kan hanya memantau serta mengawasi kegiatan di desa..kalo pihak desa tidak tahu mengerjakan SPJ..kan bisa dilakukan pelatihan
untuk itu..jadi selanjutnya pihak desa menjadi pintar
membuat SPJ.." ungkap salah se orang warga.
Jadi kalau setiap kegiatan dikenakan Rp 500.000 maka kalau di desa tersebut ada sepuluh kegiatan maka untuk menyelesaikan SPJ dikenakan Rp 5.000.000 perdesanya...akhirnya anggaran dana desa pun terkuras sia-sia. (TN007)
