Polsek Pujud Diminta Tangkap dan Tutup Usaha Grosir Barang ilegal.

Kamis, 23 Maret 2017  I  13:3012WIB
TANJUNGMEDAN, RIAUPUBLIK.Com-- Jajaran Polisi Sektor Pujud diminta menutup dan menangkap usaha grosir milik Mulyono (40) warga dusun tumpal desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Rohil.
 
Pasalnya, Mulyono yang memiliki grosir menjual barang ilegal seperti rokok tanpa cukai , pupuk subsidi dan menimbun BBM, ironisnya usaha ini sudah bertahun- tahun digelutinya tanpa tercium pihak kepolisian.
 
Akibatnya, para pedagang eceran dan masyarakat yang mengkonsumsi barang - barang tersebut dikwatirkan bakal terkena penyakit.
   
Hasil croscek wartawan dan LSM ke lokasi 20/3 banyak ditemui barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, pupuk bersubsidi dan lainnya.
 
Sayangnya, Muliono yang mengetahui kedatangan tim gabungan wartwan dan LSM ini sengaja menghindar dan tidak dapat ditemui .
   
Kepala Penghulu desa Tanjung Medan Barat ketika dikonfirmasi wartawan dirumahnya mengatakan tidak mengetahui hal ini sebelumnya, dan dirinya atas nama pemerintahan desa sangat mendukung agar usaha grosir itu ditutup dan meminta pihak Polsek Pujud segera menangkap dan memproses Mulyono selaku pemilik usaha tersebut sesuai UU yang berlaku.
 
Ironisnya,  salah seorang warga setempat yang bernama Rahmat mengaku anggota salah satu LSM dan pengurus partai politik PDI Perjuangan ini sangat membela Mulyono.
   
Penghulu dan tokoh masyarakat lainnya sangat berharap kepada Polsek Pujud agar segera menutup usaha ilegal ini sesuai intruksi Kapolres Rohil.

Reportase:Taufik wartawan baganbatu


Related

Rohil 2777966579482144054

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item