Ini Alasan nya Direktur (SDR) Laporkan, Anggota DPRD Riau, M Adil ke Kejaksaan Agung

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat proses pelaporan di Kejagung
RIAUPUBLIK.COM-- Dugaan korupsi dana aspirasi Anggota DPRD Riau Muhammad Adil akhirnya dilaporkan SDR ke Kejagung. Proses yang sebelumnya di Kejati dinilai jalan ditempat.
 
Merasa penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mandeg, dugaan korupsi dana aspirasi mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang kini menjadi anggota DPRD Riau dari Partai Hanura, Muhammad Adil akhirnya dilaporkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pihak pelapor yang dihubungi  melalui telepon genggamnya, Sabtu (6/8/16), membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan korupsi pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2013 atas nama Muhammad Adil.
 
"Senin (1/8/16) lalu, secara resmi sudah kita laporkan ke Kejagung dan diterima oleh Ibu Retna KR dari Pusat Penerangan Hukum,'' tuturnya.
 
Ditambahkan Hari Purwanto, dalam laporan itu dirinya melampirkan bukti bukti dugaan korupsi yang dilakukan anggota legislatif Provinsi Riau yang akrab disapa M Adil tersebut. Ditanya substansi laporan tersebut, Hari lalu meminta email agar dikirim siaran persnya sekaligus foto foto saat dirinya melaporkan perkara dugaan korupsi bersangkutan.
 
Dalam siaran persnya, Direktur SDR ini sangat menyayangkan kinerja para penyidik Kejati Riau dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana aspirasi mantan anggota DPRD Kepulauan Meranti, M Adil. Pasalnya, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut lebih dari satu tahun lalu.
 
Kejati Riau sendiri, menurut dia, sudah melakukan proses penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang ditandatangangi Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi.
 
“Tetapi hingga kini kasus tersebut sepertinya jalan di tempat. Kami dari SDR meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan memeriksa Muhammad Adil serta membongkar dugaan manipulasi dana aspirasi tersebut hingga tuntas,'' tukasnya.
 
Menurut Hari, bukti-bukti adanya dugaan penyelewengan dana aspirasi tersebut sudah cukup jelas. Misalnya, pada 12 Februari 2013, Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Budiman yang beralamat di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti telah menandatangani surat bernomor 418/YPBN-KM/P2/II/2013, yang ditujukan kepada bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dengan cc Kepala Dispenda.
 
“Dia (Budiman) mengaku telah menerima dana aspirasi yang bersumber dari Dana Bantuan Langsung Hibah Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Meranti sebesar sekitar Rp 500 juta. Dana aspirasi tersebut diketahui merupakan dana aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Muhammad Adil,” paparnya.
 
Namun, imbuh Hari, Budiman mengaku tidak menggunakan dana Rp 500 juta tersebut untuk kepentingan kegiatan yayasan atau kepentingan kegiatan STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang. Dana aspirasi tersebut diketahui dicairkan melalui Bank Riau Cabang Selatpanjang secara bertahap, yakni dua tahap penarikan.
 
Semula, pengurus Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang berpendapat bahwa bantuan tersebut akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang memang sedang dibutuhkan.
 
“Anehnya, setelah penarikan, dana tersebut diminta seluruhnya oleh Muhammad Adil agar diserahkan sepenuhnya, yaitu melalui Bendahara Yayasan atas nama Muhammad Yasir. Kala itu, Muhammad Adil memberikan alasan kepada Pengurus STKIP Kusuma Negara bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan aspirasi lainnya, di luar (seperti mushalla, lembaga, dan lainnya),” ungkap Hari.
 
Karena merasa tidak menggunakan Dana Aspirasi tersebut, lanjut Hari, maka Pengelola STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang merasa perlu memberikan klarifikasi. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani di Selatpanjang pada 8 Februari 2013 dengan pihak yang membuat pernyataan bernama Budiman, Muhammad Khozin, Riky Heriyansyah, dan Rezkia Dora.
 
Kemudian, pada 14 Februari 2014, Nurdin sebagai Ketua DKM Mesjid Babussalam sebagai pihak kedua menandatangani telah menerima dana bantuan belanja hibah/ bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 185 juta untuk digunakan pembangunan masjid. Tetapi dana yang diterima dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil hanya sebesar Rp 50 juta.
 
"Pertanyaannya kemudian kemana dana Rp 500 juta yang semestinya diberikan ke Yayasan Bangun Negeri Kepulauan Meranti dan STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang serta sisa dana sebesar Rp 135 juta yang akan digunakan untuk membangun masjid?" kata Hari lagi balik bertanya.(rtc)

Related

Hukrim 6244606564593557543

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item